Rabu, 18 November 2020 13:06

Diputuskan Tengah Malam, Ajay Akhirnya Kasih Kabar Baik untuk Buruh

Penulis : Fery Bangkit 
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. [Foto Istimewa]

Cimahi - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna akhirnya luluh dengan keinginan buruh. Ia merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun 2020.

Artinya, upah di Kota Cimahi tahun depan berubah menjadi Rp3. 241.929. Naik Rp102.654,2 dari tahun ini yang hanya Rp3.139.274,74. Rekomendasi tersebut  akan disampaikan hari ini, Rabu (18/11/2020) kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Iya naik 3,27 persen. Hari ini dikirim ke gubernur," kata Ajay saat ditemui di Cimahi Techno Park, Jalan Raya Baros, Rabu (18/11/2020).

Keputusan yang dibuat Ajay cukup alot. Sebab sidang pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada Selasa (17/11/2020) tidak menemukan kesepakatan alias deadlock. Buruh dan pengusaha saling ngotot dengan keinginan masing-masing.

Hasil pleno tersebut akhirnya disampaikan kepada Wali Kota Cimahi untuk dibuat keputusan akhir usulan upah tahun 2021. Akhirnya Ajay membuat keputusan yang berbeda dengan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan dan Gubenur Jawa Barat.

Surat Edaran keduanya menyatakan upah tahun 2021 tetap sama seperti tahun 2020. Pertimbangannya karena ekonomi yang terganggu akibat pandemi Covid-19.

"Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh," kata Ajay.

Ia menjelaskan, pertimbangan usulan kenaikan upah tahun 2021 berdasarkan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Ajay meminta semua pihak khsususnya pengusaha dan pekerja menghargai keputusan yang sudah dibuat ini.

"Kan buruh awalnya minta naik 8 persen. Melihat kondisi seperti ini (pandemi Covid-19) harus dimengerti satu sama lain," imbuhnya.

Meski usulan sudah naik, para buruh masih harap cemas. Sebab keputusan akhir penentuan UMK tahun 2021 tetap berada ditangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pihaknya hanya merekomendasikan berdasarkan kondisi dan aturan yang ada.

"Keputusannya tetap di gubernur. Mudah-mudahan keputusannya tidak menggangu stabilitas, kemudian ekonomi juga cepat pulih," tandasnya. 

Baca Lainnya