Senin, 27 April 2020 13:22

Dinilai Belum Efektif, PSBB di Bodebek Akan Diperpanjang

Penulis : Bubun Munawar
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang melewati Cek Point saat PSBB di Bodebek
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang melewati Cek Point saat PSBB di Bodebek [Net]

Limawaktu.id,- Lima Kepala Daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan, karena pelaksanaan PSBB yang sedang berjalan dinilai kurang efektif.

Kelima Kepala Daerah tersebut adalah Bupati Bogor, Wali  Kota Bogor, Wali  Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi. Perpanjangan PSBB   terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu, yaitu 28 April 2020.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kelima kepala daerah di Jawa Barat tersebut akan memperpanjang PSBB yang  dilakukan secara bersamaan agar memudahkan monitoring dan evaluasi. Kelima kepala daerah yang sudah sepakat tersebut selain dirinya  adalah Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi.

"Kami sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak, " kata Bupati Bogor, Ade Yasin.

Dikatakannya, lima kepala daerah Bodebek akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik, karena dinilai penerapan PSBB di Bodebek sejak 15 April 2020 dinilai kurang efektif.

Ketidak efektifan tersebut diakibatkan karena rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

PSBB di Bodebek juga tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Seperti halnya kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.

"peraturannya masih tumpang-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya seperti dikutip Antara, Senin (27/4).

Operasional pabrik, kata Ade masih tumpang tindih antara Peraturan Menteri Perindustrian dengan peraturan kepala dearah, sehingga peraturan kepala daerah jadi tidak berlaku.

"Selain itu, operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasionalnya sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen lari ke pasar ataupun masyarakat yang masih beroperasi di saat yang lainnya tutup, " pungkasnya.

Baca Lainnya