Limawaktu.id,- Kehadiran Plt Wali Kota ataupun Sekda Kota Cimahi terkait dengan penyelesaian uang pengganti konsumen Pusat Niaga Cimahi (PNC) yang sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sangat dinantikan oleh para pedagang. Namun kedua orang yang diharapkan tersebut tak menghadiri undangan Komisi II DPRD Kota Cimahi. Pemkot Cimahi hanya mengutus Kepala Bagian Bina Ekonomi Mulyati dalam pertemuan antara Komisi II bersama konsumen PNC dan Pemkot Cimahi.
“Kami kecewa dengan tidak hadirnya Plt ataupun minimal Sekda untuk penyelesaian pengembalian uang kios di PNC yang sudah dikeluarkan para pedagang,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat (Appetra) Agus Juandi Fadillah, usai memenuhi panggilan Komisi II DPRD Kota Cimahi, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, saat pertemuan antara perwakilan konsumen kios (pedagang) dengan Komisi II DPRD Kota Cimahi dan Kabag Bina Ekonomi Sekda Kota Cimahi, DPRD telah berjanji untuk memproteksi agar uang para konsumen yang sudah dibayarkan kepada pengembang untuk membeli kios bisa dikembalikan secara utuh.
“Pihak dewan akan berusaha agar bagaimana caranya uang konsumen bisa dikembalikan secara utuh,” katanya.
Sedangkan Direktur Perusda Jatimandiri Maktal Nugraha mengatakan, meskipun secara transaksional Perusda tidak menerima uang satu rupiahpun dari para pembeli kios, namun secara moral harus memperjuangkan hak-hak para konsumen, karena Perusda merekomendasi pelaksanaan pembangunan PNC.
“Untuk menyelesaikan masalh tersebut ada pada manajemen, tetapi Pemerintah Daerah tidak care dengan manajemen Perusda sampai saat ini,” terangnya.
Dikatakannya, saat itu pihaknya berpikiran karena ada kerjasama antara pihak investor dari Korea yang bekerjasama dengan PDJM, uang konsumen akan dikembalikan, tetapi masalahnya Pemkot Cimahi tidak mengijinkannya hingga saat ini.
“Pertanyaannya kenapa ijin itu tidak keluar padahal tanah Cibeureum tidak ada gugatan sama sekali sama seperti ijin yang dikeluarkan untuk PNC. Ini ada apa ?,” katanya.
Dia melanjutkan, sampai saat ini tidak ada status hukum yang menyatakan jika tanah Cibeureum yang diatasnya dibangun PNC status quo. Bahkan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri saat itu didepan Sekda menyatakan agar ditanah Cibeureum segera dilakukan pembangunan supaya bisa menyelesaikan persoalan dengan konsumen PNC.
“Kita kembalikan lagi bagaimana sikap pegawai pemerintah yang digaji dan menikmati berbagai fasilitas dari rakyat koq berleha-leha,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi mengatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan oleh para pedagang sebagai konsumen PNC bukan harus diselesaikan oleh Pemkot Cimahi, tetapi harus ada kejelasan karena kerjasama dilakukan dengan PDJM yang merupakan BUMD milik Pemkot Cimahi.
“Saya bilang para pedagang ini terkena sial, ketika membali kios pengembangnya kabur dan berkasus sehingga akhirnya dikejar oleh kita dan dikejar oleh para konsumen,” ungkapnya.
Komisi II, kata Edi akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dengan pembangunan PNC tersebut pada 6 Oktober 2021 yang akan datang.