Kamis, 4 Juli 2024 19:19

Dihadiri Warga Baros Kepala BPN Tolak Wawancara Live Steaming

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id, Meindaklanjuti wawancara Live streaming warga terdampak proyek Fly Over Baros Kota Cimahi, direncanakan akan dilaksanakan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasannya atas complain warga RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, dalam sebuah wawancara live Streaming di Limawaktu.id.

Untuk kepentingan tersebut pihak-pihak terkait seperti Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Balai Tekhnis Perkeretaapian (BTP), Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Camat Cimahi Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi diminta hadir  untuk memberikan klarifikasinya.

Rencana wawancara yang diagendakan Rabu, 4 Juli 2024 pada pukul 09.00 di sebah Café di Ciawitali Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi tersebut hanya dihadiri  dari BPN Kota Cimahi yang langsung hadir Kepala BPN Yoga Suwarna serta Susi dari DJKA.

Namun, Kepala BPN Kota Cimahi Yoga dan pihak DJKA Susi tidak bersedia untuk melakukan wawancara karena warga terdampak pembangunan Fly Over berada di lokasi acara.

Menurut Karna, salah seorang warga RW 03 Kelurahan Baros, dirinya mengaku kecewa dengan batalnya wawancara tersebut padahal pihaknya ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Kami secara inisiatif mendatangi tempat wawancara karena ingin mendengar secara langsung penjelasan dari pihak-pihak terkait. Namun kami merasa kecewa karena belum dimulai, tiba-tiba mereka balik kanan. Kedatangan kami bukan untuk berdebat tapi ingin mendengarkan penjelasan dari  pihak pihak terkait. Kehadiran kami hanya sebagai penonton,” terangnya, Kamis (4/7/2024).

Menurut dia, dalam wawancara live tersebut hanya tukar pengetahuan saja, karena kalau perdebatan tempatnya ada di pengadilan. Pihaknya sangat mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional, namun warga masih tidak setuju dengan harga ganti rugi yang ditetapkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi Yoga Suwarna mengatakan, proses pengadaan tanah untuk proyek fly over Baros secara administrasi sudah selesai karena setiap tahapan pengadaan tanah itu sudah dilalui.  

Dia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah itu ada empat tahapan yang pertama perencanaan, kedua persiapan, ketiga pengadaan tanahnya, keempat penyerahan hasil. Perencanaan dan kegiatan dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah yaitu Balai Tekhnik Perkeretaapian.

“Kami hanya menrima pelimpahan dari Kanwil Kantor Pertenahan Kota Cimahi lalu  membuat SK dan Tim untuk melakukan pengukuran dan inventarisir apa saja yang ada diatas tanah. Sedangkan soal harga ditentukan oleh appraisal yaitu   pihak indpenden yang ditunjuk untuk melakukan penilaian atas tanah dan bangunan. Saya di Kantor Pertanahan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi itu, karena jika saya melakukan intevensi akan terkena pidana, ” jelas Yoga.

Yoga melanjutkan,  warga yang tidak setuju dengan harga yang ditetapkan pihak parraisal dipersilakan untuk berjuang melalui jalur hukum, dan hal itu sudah masuk ke jalur hukum bahkan sudah ada konsinyasi di pengadilan, penentua ganti rugi sudah ada di pengadilan.

Terkait tidak berlangsungnya wawancara Yoga beralasan, pihaknya hadir untuk melakukan wawancara tapi tidak bersedia  dibentrukan dengan warga sebab persoalan dianggap selesai.

“Posisi saya jelas karena warga yang tidak setuju dengan harga melalui kuasa hukumnya melaporkan saya ke presiden Joko Widodoyang menyampaikan permohonan pencopotan saya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi. Saya dilaporkan telah melakukan intimidasi terhadap mereka karena dianggap menghadirkan oknum kejaksaan dan oknum pemerintahan, “ papar Yoga.

Menurut Yoga dirinya tidak masalah jika akan dicopot jabatan sebagai Kepala Kantah Kota Cimahi, karena dirinya tidak ada beban, sebab posisinya sebagai Kepala Kantor merupakan penugasan dari pusat. Penolakannya untk wawancara karena tidak ada gunanya untuk menjelaskan karena surat  permohonan pencopotan dipandang Yoga sudah sampai.

“Karena mereke meminta saya untuk dicopot ya tunggu aja pencopotan,” tandasnya.

Disisi lain, Staf DJKA Susi menjelaskan,  pihaknya tidak ikut terlibat dalam tim pengadaan tanah untuk fly over Baros, namun bertindak sebagai juru bayar. Apabila nilainya sudah ada keputusan dari appraisal pihaknya akan melakukan pembayaran.

“Konsinyasi untuk warga sudah ada di pengadilan, jadi kami sesuai alur saja. Apabila memang ada permintaan sesuai dengan yang disampaikan kepala Kantah bisa dipertanggungjawabkan, kami akan minta anggaran lagi sesuai putusan dan permohonan  tapi  jika dari hasil siding itu tidak ada maka kami tidak berani karena dikira Mark up, “ pungkasnya.

   

 

Baca Lainnya