Selasa, 20 Mei 2025 19:49

Digugat Anggota Dewan, Ketua DPRD Kota Cimahi Gandeng Advokat

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko memberi kuasa kepada Achmad Gunawan SH, MH untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko memberi kuasa kepada Achmad Gunawan SH, MH untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menunjuk Achmad Gunawan SH, MH untuk menjadi Kuasa Hukum di pengadilan, terkait dengan gugatan yang disampaikan salah seorang anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani Angelina asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kuasa Hukum Wahyu Widyatmoko Achmad Gunawan mengungkapkan, dirinya diminta oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko untuk menjadi penasehat hukum, terkait dengan gugatan dugaan kerugian yang dialami oleh Fitriyani sebagai anggota Fraksi Gerindra-PPP, karena tidak bisa menjalankan tugasnya di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cimahi.

“Saya dan Bapak Asep Hermanto SH diminta untuk menjadi kuasa hukum dari pak Wahyu Widyatmoko serta tiga anggota dewan,  atas gugatan yang diajukan oleh saudri Fitriyani Angelina di Pengadilan,” terang Agun, sapaan akrabnya.

Menurut dia, hari ini pihaknya memenuhi panggilan dari Pengadilan untuk mengikuti sidang pertama terkait gugatan yang disampaikan Fitriyani ke Pengadilan.

“Sidang hari ini adalah yang pertama kali dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas dan administrasi, masih belum masuk kepada materi gugatan,” katanya.

Dia menjelaskan, Fitriyani melakukan gugatan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi H. Bambang Purnomo, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Hendra Saputra, Ketua Fraksi Gerindra H. Barkah Setiawan, dan anggota Fraksi Gerindra Irma Indriyani.    

“Tak hanya Ketua DPRD dan Fraksi Gerindra, tuntutan juga disampaikan kepada DPD Partai Gerindra  Jawa Barat  dan DPP Partai Gerindra, namun mereka dikuasakan kepada pengacara lain. Sidang materi gugatan dijadwalkan pada 3 Juni 2025,” jelasnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Agung YUdaswara menyebutkan, pada rapat paripurna DPRD Kota Cimahi beberapa waktu lalu,  ditengah pelaksanaan Rapat Paripurna terjadi interupsi yang disampaikan anggota DPRD Kota Cimahi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung di Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Fraksi Gerindra- PPP) , Fitriyani Angelina.

Ftiriyani menyampaikan protes kepada pimpinan DPRD karena dirinya tidak dilibatkan sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus).

“Saat itu  Fitriyani meminta pimpinan agar pansus jangan dulu  disahkan karena dia tidak diutus fraksinya  masuk dalam keanggotaan Pansus. Tapi kami dari pimpinan tidak bisa intervensi karena itu urusan rumah tangga  Fraksi,” kata Agung.

Dijelaskan Agung, Fitriyani memiliki hak untuk masuk dalam anggota Pansus, namun hal itu harus diusulkan oleh Fraksinya. Karenanya, pihaknya mempersilakan Fitriyani berkoordinasi dengan frkasinya, dan rapat di skor selama lima menit.

 “Satu Fraksi itu minimal beranggotakan 4  orang, jika ada Partai yang hanya mendudukan satu wakilnya di DPRD, maka dia harus bergabung dengan partai lain dalam satu fraksi. Kami hanya menerima usulan yang disampikan oleh Fraksi  tentang siapa saja yang masuk didalam keanggotaan Pansus,” terangnya.

Dijelaskan Agung, setelah memberikan waktu kepada Fitriyani dan Ketua Fraksi Gerindra H. Barkah Setiawan untuk berembuk, Fraksi Gerindra  menetapkan tidak memasukan Fitriyani sebagai salah satu anggota Pansus, sesuai dengan keputusan dari Ketua DPC Partai Gerindra, H. Bambang Purnomo.

 

 

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer