Rabu, 24 Januari 2018 17:58

Diduga Membuang Limbah, Operasional PT. Aktek Dihentikan

KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran Romajimah mengambil sample limbah B3 di PT Aktek.
KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran Romajimah mengambil sample limbah B3 di PT Aktek. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandung serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, menghentikan operasional pabrik tekstil, PT Aktex di Kampung Cidawolong, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (24/1). Sebab, pabrik celup tersebut diketahui telah membuang limbah secara langsung ke anak sungai citarum yaitu sungai Cidawolong.

KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran Romajimah mengatakan, pihaknya melaksanakan police line dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah untuk pembersihan pencemaran lingkungan sepanjang aliran sungai Citarum.

"Kita melakukan sidak di salah satu pabrik pencelupan di wilayah Majalaya PT aktek, pada saat kita operasi menemukan adanya beberapa pelanggaran, diantaranya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan," kata Fitran usai penyegelan pabrik tersebut, Rabu (24/1/2018).

Fitran pun mengungkapkan, pada saat melakukan pemeriksaan pada pekan lalu, pihaknya menemukan limbah yang di buang secera langsung ke anak sungai citarum, dengan kualitas yang tidak sesuai dengan SoP. "Padahal, untuk proses IPAL nya tersedia di pabrik ini, namun pihak pabrik ada penyimpangan dengan membuang limbah tersebut dengan tidak semestinya," ungkapnya.

Untuk sanksi, lanjut Fitran, pihaknya akan lakukan proses penyidikan karena, saat ini hasil laboratorium sudah ada, dan hasilnya ternyata, perusahaan ini memang membuang limbah tidak dengan aturan yang di diberlakukan. "Saat ini, perusahaan tersebut sudah di lakukan penyegelan/Police line tempat pembuangan limbah, dan untuk sementara kegiatan di pabrik tersebut di hentikan dulu," terangnya.

Lebih lanjut lagi Fitran menjelaskan, sejak dibangunnya pabrik ini pada tahun 1993 lalu hingga saat ini, parik ini membuang limbah ke sungai tanpa baku mutu yang dicanangkan. "Kami telah melakukan pengambilan sample limbah tersebut pada pekan lalu yang didampingi dari pihak dinas Lingkungan Hidup," ungkapnya.

Dia pun menegaskan, apabila pihak perusahaan tersebut terbukti bersalah, ada kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penutupan permanen.

"Selain pabrik ini, kami telah melakukan penyegelan lebih dari lima kali, pada pabrik yang berada di sepanjang Sungai Citarum, sejak kebijakan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah. Sejumlah pabrik tersebut berada di wilayah Kutawaringin, Majalaya, Baleendah dan Dayeuhkolot," paparnya.

Baca Lainnya