Limawaktu.id, Menkopolhukam Mahfud MD memimpin bedah kasus hukum putusan perdata yang menyatakan tanah PTPN II seluas 464 Ha merupakan milik 234 orang masyarakat penggugat.
Menurutnya, PTPN II menemukan bukti pemalsuan atas surat yang menjadi alas hak atas tanah yang dijadikan bukti gugatan. Kemudian terbit putusan pidana PN Lubuk Pakam yang menyatakan tidak terbukti tindak pidana pemalsuan surat, namun pada putusan tersebut, dua majelis hakim menyatakan dissenting opinion.
“Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Kejaksaan mengajukan kasasi, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak akan berpengaruh pada upaya hukum perdata yang sedang ditempuh PTPN II,” terang Mahfud di akun instagramnya, Rabu (19/7/2023).
Dia menjelaskan, dalam proses gugatan perdata terdapat bukti masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah telah dimanfaatkan oleh pihak lain (pemilik modal), yang dijanjikan akan mendapatkan kompensasi apabila gugatannya berhasil.
“Kami mengundang dan meminta masukan dari beberapa pakar hukum tentang kasus ini, karena implikasi kasus ini adalah negara akan kehilangan 17% aset yang dikelola PTPN II. Pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin dalam upaya hukum ini,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden agar dilakukan segala upaya untuk mempertahankan aset negara, apabila masih terdapat upaya/Langkah hukum yang dapat dilakukan. Namun apabila seluruh upaya hukum sudah ditempuh, maka apapun hasilnya harus tetap dipatuhi