Limawaktu.id - Mantan Direktur Utama PDAM Karawang mengajukan pra peradilan atas status tersangka yang dialamatkan kepadanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Rivandaru E Setiawan berlangsung di ruang 5 PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (16/10/2019). Sidang pra peradilan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, yakni Dekan FH Unpas Nandang Sambas.
Sidang pra peradilan diajukan kuasa hukum tersangka, Maman Budiman. Dia menyebutkan, penetapan tersangka kliennya yakni mantan Dirut PDAM Karawang YP dan J Pejabat Pembuat Komitmen di PDAM Karawang, sangat janggal. Makanya, diajukan pra peradilan sebagai hak kliennya untuk mendapatkan keadilan. "Padahal sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Cimahi dan dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum," katanya usai persidangan.
Ia menyebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap kliennya, yakni saat proyek apreting penambahan kapasitas Instalasi PDAM di Teluk Jambe Karawang di 2015. Setelah pekerjaan selesai diduga ada perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan negara yang disidik Kejati Jabar di 2017.
Padahal, lanjutnya, setelah pekerjaan rampung Kejari Karawang pernah melakukan penyelidikan dan hasilnya bersih. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dinyatakan efisien dan Puslitbangkit PU dan menyatakan kegiatan selesai tidak ada kerugian negara.
Namun, setelah diambil alih oleh Kejati Jabar 2017 diduga ada perbuatan melawan hukum dan diduga ada kerugian negara. Selain itu, pihaknya pun menyoroti proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka yang dirasa janggal.
"Tak hanya itu, Kejati pun mengeluarkan dua sprindik (surat perintah penyidikan), yakni di 2018 dan 2019. Bahkan di 2019 pengeluaran sprindik berbarengan dengan surat penetapan tersangka. Anehnya surat penetapan tersangka itu tidak diberitahukan ke kliennya dan tidak dicantumkan dugaan kerugian negara," ujarnya.
Sementara itu di persidangan Nandang Sambas menyebut dikeluarkannya surat penetapan tersangka berbarengan dengan sprindik itu merupakan hal yang tidak lumrah. "Menurut saya itu sangat janggal. Karena menurut KUHAP, proses penyidikan merupakan tahap untuk membuktikan proses perbuatan melawan hukum hingga akhirnya muncul penetapan tersangka," ujarnya.