Rabu, 24 Juli 2024 15:12

Diajak Bedialog di Kantor Dewan DJKA dan KJPP Mangkir

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Dampak penggusuran yang dilakukan terhadap warga Jalan Bapa Ampi RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, terkait dengan pembangunan Fly Over Baros Kota Cimahi masih terus bergulir. Warga setempat masih mempertanyakan penentuan harga ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik dalam pelaksanaan  proyek fly over Baros. Buntutnya, warga RW 03 Kelurahan Baros tersebut mengadukan hal itu kepada wakil rakyat di DPRD Kota Cimahi.

“Kami mengundang beberapa pihak diantaranya DJKA, KJPP, BPN, Lurah maupun Camat  Cimahi Tengah, namun yang hadir hanya pihak BPN dan Camat serta lurah sementara dari DJKA dan KJPP tak menggubris undangan kami,” terang anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Yulianawati, usai menerima audensi  warga terdampak penggusuran pembangunan fly over Baros, Rabu (24/7/2024).

 Menurut Yuli, sapaan akrabnya, pihaknya ingin terjadi dialog antara pihak pelaksana proyek fly over dan warga yang terkena penggusuran supaya ada win-win solution atas permasalahan ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan fly over Baros tersebut. Namun dalam audensi kedua kali yang digelar di Ruang Komisi I DPRD tersebut hanya dihadiri oleh warga, pihak BPN, Camat Cimahi Tengah dan Lurah Baros, sementara dari DJKA dan KJPP tak menghadiri undangan yang dilayangkan DPRD Kota Cimahi tersebut.

“Kami inginkan pertemuan kedua supaya terjadi win win solustion. Bahkan dalam pertemuan minggu kemarin mereka menyatakan kesdiaannya untuk berdialog di kantor DPRD bahkan bertemu di rumah warga pun mereka menyanggupinya, namun setelah kami layangkan undangan kepada mereka malahan mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan,” katanya.

Dia menjelaskan, pertemuan harus dilakukan supaya ada solusi  terbaik karena di lokasi pembangunan sejumlah alat berat sudah berada dan menjadi shock terafy bagi warga terdampak pembangunan fly over Baros tersebut.

“saya aja yang bukan warga disitu merasakan deg-degan. Kita minta ada pertemuan selanjunya agar bisa mengakomodir hak-hak warga,” jelasnya.

Menanggapi mangkirnya kedua lembaga yang diundang DPRD Kota Cimahi tersebut, Ari, salah seorang warga mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak DJKA maupun KJPP dalam audensi yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi. Padahal warga ingin mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang terkait dengan pembebasan lahan milik warga.

“Dengan tidak hadirnya pihak berwenang jelas membuat kami merasa kecewa. Keinginan kami pihak berweanang bisa menjelaskan persoalan tersebut. Dengan ketidak hadiran mereka menjadi persepesi dan pikiran kami jika terjadi kemungkinan adanya kecurangan,” ucap Ari.

Sementara, Pengacara warga Baros Tonahan Marpaung mengungkapkan kekecewaan yang sama atas ketidakhadiran pihak berwenang untuk membahas persoalan ganti rugi lahan penggusuran proyek fly over Baros tersebut.

“Kami ingin mendengar penjelasan dari KJPP terkait dengan persoalan ganti rugi lahan milik warga namun tak satupun pimpinan atau utusan yang menghadiri pertemuan ini. Direncanakan aka nada lagi pertemuan pada minggu depan,” ungkapnya.

Pihaknya sudah menerima surat kuasa dari warga terdampak pembangunan fly over Baros untuk melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung, terkait dengan ganti rugi lahan milik warga.

Sedangkan sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cimahi Herry Sotertoo menyatakan, kehadiran LMP dalam pertenuam tersebut karena adanya undangan dan bentuk empati kepada warga yang terkena dampak pembangunan fly over Baros.

“Kehadiran kami disini sebagai bentuk empati kepada warga yang terkena dampak pembangunan fly over tersebut. Adanya pembangunan harus dirasakan dampaknya secara ekonomi  baik oleh pelaksana pembangunan maupun warga  Kota Cimahi , karena ini akan mengubah kondisi tata ruang yang ada,” pungkasnya.    

  

Baca Lainnya