Rabu, 7 September 2022 15:44

Dewan Sidak ke Lokasi Lahan Milik Ahli Waris yang jadi Fasum di Cipageran

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lokasi Lahan milik ahli waris di Jalan Martasik Kampung Cimenteng RT 02 /RW 10 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara , yang saat ini lahan tersebut  digunakan sebagai Fasilitas Umum (Fasum). Sidak Komisi I DPRD dihadiri oleh Lurah Cipageran, Camat Cimahi Utara dan unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi. Sidak dilakukan untuk mengetahui secara persis lokasi lahan milik ahli waris yang meminta ganti rugi kepada Pemkot Cimahi.    

Dalam sidak tersebut, selain melakukan peninjauan lapangan, juga dilakukan diskusi terkait dengan solusi atas kepemilikan lahan milik ahli waris Tatang Husna, yang menuntut ganti rugi kepada Pemkot Cimahi atas lahan yang kini menjadi fasilitas umum tersebut.

Kuasa ahli waris Teten Afriaten mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur atas respon yang diberika  oleh DPRD Kota Cimahi dan unsur pemerintah di Pemkot Cimahi yang sudah mau mendengar dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan baik kepada DPRD maupun Pemkot Cimahi.

“Kami berterimakasih kepada DPRD dan Pemkot Cimahi yang sudah merespon apa yang kami sampaikan, mudah-mudahan permasalahan ini cepat selesai,” kata Teten, usai pelaksanaan Sidak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra menjelaskan, Sidak dilakukan untuk melihat secara langsung posisi lahan milik ahli waris yang masih dijadikan fasilitas umum. Namun, jika dilihat dari permasalahannya sepertinya tidak rumit karena beberapa waktu lalu pernah ada penggantian oleh Pemkot Cimahi kepada ahli waris pemilik lahan.

“Saya berharap agar Pemkot Cimahi segera menuntaskan masalah ganti rugi ini,” pungkasnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kuasa Ahli Waris Almarhum Tatang Husna Bin Martasik Teten Afriaten mengungkapkan,  tanah milik ahli waris yang tercatat di buku C Desa nomor 1080 persil 163, seluas 2570 meter persegi,  pada tahun 2015  sudah dibeli oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seluas 667 meter persegi, dan dua pembeli lainnya  masing-masing 920 meter persegi dan  113 meter persegi,  sehingga luas tanah yang sudah   terjual seluas 1473 meter persegi.

“Dari luas 2570 meter persegi tanah tersebut  sekarang sisanya tinggal 1097 meter persegi yang digunakan untuk jalan desa di Kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran,” terangnya, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, ahli waris meminta kepada Pemkot Cimahi agar tanah  yang digunakan jalan desa seluas 1097 meter persegi  tersebut untuk segera dibebaskan oleh Pemkot Cimahi sesuai dengan harga pasaran.

 “Kami sudah melayangkan surat kepada Pemkot Cimahi pada 16 Februari 2021, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Tak hanya itu, kata dia, pihak ahli waris juga sudah melakukan audensi di DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Cimahi, namun sudah lebih dari satu tahun hal itu belum juga ada penyelesaiannya.

“Saya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD Kota Cimahi melalui Komisi I,” sebutnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer