Limawaktu.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah menyebutkan, pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BJB untuk revitalisasi Taman Kartini salah jalur. Seharusnya, kata dia, CSR tersebut dihimpun terlebih dulu dalam Forum Tanggung Jawab Sosial (TJSL) Pemkot Cimahi.
Namun dalam praktiknya, dana sebesar Rp 1,460 miliar itu malah diserahkan langsung ke pihak ketiga melalui Tim Cimahi Creative (TCC). Sementara di satu sisi, koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun dinilai tidak dilakukan.
"Memang dari awal sudah salah, baik dalam penunjukan dan alur CSR-nya," tegas Enang saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (12/3/2020).
Dikatakannya, penyerahan CSR perusahaan lewat Forum TJSL sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Alurnya, terang Enang, setelah dihimpun oleh forum TJSL, maka Pemkot Cimahi melakukan penyaluran dan penunjukan dana tersebut untuk kebutuhan pembangunan di Kota Cimahi. Kemudian yang terjadi untuk CSR revitalisasi Taman Kartini, kata ia, hasilnya sangat jauh dari harapan.
"Kalau sudah begini, saling menuduh dan menyalahkan," ucap Enang.
Pascarampung direvitalisasi akhir tahun lalu, status taman yang terletak di Jalan Raya Baros itu belum diketahui jelas. Sebab pihak TCC mengaku sudah menyerahkannya ke Pemkot Cimahi.
Sementara Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan belum menerima limpahan kewenangan baik dari TCC maupun Bank BJB. Akibatnya, kondisi Taman Kartini saat ini seperti tidak terawat.
Terpisah, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengaku belum mengetahui secara percis status Taman Kartini saat ini. Ia akan memanggil DPKP Kota Cimahi.
"Mau manggil DPKP-nya, kan itu sudah diserahkan apa belum. Makannya ini mau diserahterimakan, mau dicek dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPKP Kota Cimahi, M Nur Kuswandana menegaskan, pihaknya untuk sementara ini belum menerima pengelolaan Taman Kartini. Menurutnya, alur penyerahan taman bersejarah tersebut dari TTC ke BJB selaku pemberi CSR.
"Kami kan menerima CSR-nya dari BJB sedangkan BJB mengikat kontrak dan sebagainya dengan tim creativ (TCC). Jadi bukan dari tim creative langsung ke kami tapi ke BJB dulu baru ke kami (Pemkot Cimahi)," jelasnya.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya saat ini belum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan terhadap Taman Kartini. Jika sudah diserahterimakan dari BJB, barulah Pemkot Cimahi berhak untuk melakukan pemeliharaan.