Limawaktu.id,- Komisi II DPRD Kota Cimahi menilai Pemerintah Kota Cimahi masih belum serius membantu Persuda Jatimandiri (PDJM) dalam menghadapi gugatan perdata tanah Cibeureum yang dilayangkan pihak Awong kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi mengatakan, jika memang serius membantu PDJM dalam gugatan perdata tersebut, paling tidak pemkot menetapkan dahulu Badan Pengawas untuk mewakil PDJM saat sidang di pengadilan.
“Paling tidak Pemkot Cimahi melalui Plt mengusulkan kepada Mendagri untuk menetapkan Badan Pengawas, tapi sudah dua bulan masih belum juga dilakukan,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Cimahi Mulyati menjelaskan, saat ini memang belum dilakukan penetapan Badan Pengawas maupun Direksi PDJM, karena harus dilakukan dahulu evaluasi atas kinerja PDJM. Evaluasi tersebut masih dalam proses.
“Evaluasi yang dilakukan adalah terkait dengan laporan keuangan dari PDJM,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Mulyati, pihaknya masih belum mendapatkan laporan keuangan dari PDJM terutama untuk tahun 2017 yang sudah dilakukan audit oleh konsultan publik.
Sementara, Maktal Nugraha selaku Direktur PDJM saat dihubungi menyebutkan, laporan keuangan PDJM sudah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui saudara Edi Sofyan, namun laporan keuangan tersebut belum diaudit karena pada saat itu PDJM tidak memiliki dana untuk membayar auditor. Bahkan untuk gaji karyawan dan badan pengawas juga belum dibayarkan sampai saat ini.
“laporan keuangan tahun 2017 sudah disampaikan tapi belum diaudit karena tidak ada dana,” jelasnya.