Selasa, 31 Mei 2022 21:00

Dewan Mendengar Keluh Kesah Pengusaha Mini Market di Kota Cimahi

Reporter : Bubun Munawar
Hendra Saputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi
Hendra Saputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi [Istimewa]

Limawaktu.id,- Komisi I DPRD Kota Cimahi sudah melakukan pemanggilan kepada pengusaha minimarket trekait dengan maraknya mini market di Kota Cimahi yang diduga masih belum berizin, saat pemanggilan yang dilakukan di Ruang Komisi I tersebut, Komisi I mendengar langsung adanya  keluhan-keluhan dari pihak pengusaha  minimarket sendiri, dalam pengurusan perijinan.

“ Mereka mengungkapkan keluh kesahnya atas proses perijinan yang bisa  memakan waktu  setahun bahna ada yang beberapa tahun ijinnya belum juga keluar. Karenanya pihaknya meminta hal itu menjadi perhatian pihak yang berkaitan dengan perijinan mini market tersebut,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra, Selasa (31/5/2022).

Menurut dia, menyusul  terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, pelaku usaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah bisa beroperasi, tapi proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, sebagai pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap harus ditempuh.

"Jadi dari pihak DPMPTSP harus peka, jangan sampai masih banyak perusahan minimarket yang mengurus ijinnya belum selesai," katanya.

Dia melanjutkan, sesuai dengan instruksi Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana , Pemkot Cimahi memberikan toleransi kepada pengusaha mini market untuk melakukan pengurusan perijinan dalam waktu satu bulan.

“Dinas terkait harus serius menanganinya, jangan sampai terabaikan," tegas Hendra.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi mengultimatum para pengusaha mini market yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya, sebelum dilakukan penutupan.

Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai mengumpulkan pemilik mini market di Kota Cimahi, yang berlangsung di Aula Gedung A Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (20/4/2022).

Menurut Plt Wali Kota Cimahi, beberapa mini market di Kota Cimahi ada yang belum tuntas dalam pengurusan perizinannya, karenanya pihaknya memberi waktu hingga 21 Mei 2022, kepada pengusaha mini market untuk mengurus perizinannya.

“Jika dalam waktu sebulan mereka tak mengurus perizinannya, terpaksa kami akan tutup,” katanya.

 

Baca Lainnya