Minggu, 15 Januari 2023 13:01

Dewan HAM PBB Apresiasi Pengakuan Adanya Pelanggaran HAM Masa Lalu di Indonesia

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Liz Throssell
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Liz Throssell [Instagram Mahfud MD]

Limawaktu.id,- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, stlh arus utama media dan publik nasional,  kini Dewan HAM PBB memberi apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakannya dlm upaya menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat masa lalu seperti yang disampaikan Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Liz Throssell, di akun Instagram Mahfud MD, Minggu (15/1/2023).Tim PP HAM yang ditindaklanjuti oleh Presiden.

Mahfud menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memahami dan memberi dukungan kepada Pemerintah dalam membetuk "Tim Penyelesaian Nonyudisial atas Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu" tanpa menegasikan penyelesaian yudisial melalui Kepres No. 17/22. Statement resmi Presiden akan terus menindaklanjuti.

Diakatakan Mahfud, kritik pasti ada tetapi sudah diantisipasi.

“Terimakasih kepada semua pengritik karena "kritik adalah vitamin". Kita melakukan reformasi tahun 1998, antara lain, utk memberi ruang kepada kritik sekaligus memberi tempat untuk menjawab kritik. Itu salah satu kemajuan demokrasi kita,” bebernya.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mengakui bahwa ada pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.

“Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1).

Berikut Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Presiden pun memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal proses pemulihan hak-hak para korban.

Setidaknya, ada 12 (dua belas) kasus yang disebutkan Presiden Jokowi, antara lain ;

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Liz Throssell memberkan apresiasinya.

“Kami menyambut baik pengakuan dan penyesalan Presiden Jokowi atas 12 peristiwa sejarah pelanggaran HAM berat,” kata Liz dalam  video yang diunggah Mahfud MD.

Ia menilai bahwa pengakuan dosa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia atas peristiwa kelam masa lalu itu bisa membuka tabir penyelesaian perkara yang terpendam selama puluhan tahun itu.

“Proses keadilan transisi yang komprehensif aman membantu memutus siklus impunitas selama puluhan tahun,” pungkasnya.

Baca Lainnya