Limawaktu.id,- Informasi soal bagaimana putusan MK terkait Sistem Pileg Terbuka atau Tertutup sudah banyak dibahas di berbagai forum, diskusi televisi, WA grup dan lain-lain.
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan, dirinya mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu.
“Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan,” ungkao Denny Indrayana, di akun instagramnya, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, Jangan pula dugaan "pencopetan" Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, melalui PK di MA, menjadi kenyataan. Sebab, bukan hanya merusak kedaulatan partai, tapi juga menjegal bacapres Anies Baswedan, karena resistensi kekuasaan Istana. Amat buruk buat demokrasi kita.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti soal informasi yang disampaikan oleh Denny Indrajana terkait dengan bocoran putusan MK yang menyatakan Pemilu 2024 mencoblos partai politik.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” sebut Mahfud di Akun Instagramnya, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkasnya.