Limawaktu.id, Melbourne, Mantan Wamenkumham dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana akan melakukan perlawanan hukum usai cuitannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia mengungkapkan, dirinya akan menggunakan hak-hak hukum untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twitnya soal putusan MK.
Menurutnya, saat ini surat terkait perkaranya sudah dikirimkan kepadanya. Namun, saat ini ia belum menerima surat fisik lantaran Denny sedang berada di Melbourne, Australia. Dia menuntut agar prosedur hukum acara pidana diberlakukan sesuai UU yang berlaku.
"Kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum. Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny dalam siaran persnya yang diunggah di akun instagramnya, Jum’at (14/7/2023).
Dirinya akan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat dan bermartabat," tuturnya.
Selain itu, Denny juga menganggap cuitannya merupakan bentuk advokasi publik yang kritis. Oleh karena itu, dia siap untuk melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional atau bahkan dengan aspek hukum internasional.
"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut, saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional," jelasnya.
Denny juga menanggapi aduan MK soal unggahannya yang dinilai merusak kepercayaan publik. Menurutnya, mestinya kepercayaan publik tak dipengaruhi oleh unggahan media sosial.
"Kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana--atau siapapun. Tetapi semestinya lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan," paparnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, membenarkan kasus Denny telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Ramadhan dikutip Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.