Bupati Kabupaten Bandung KemenPAN-RB
Bupati Kabupaten Bandung KemenPAN-RB [Istimewa]
News

Darurat Fiskal: Kabupaten Bandung Tercekik, APKASI Lawan Kebijakan "Eksploitatif" Pusat

Kabupaten Bandung kini berada di titik nadir keuangan daerah. Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara drastis sebesar Rp935 miliar telah memicu situasi darurat anggaran yang mengancam stabilitas pelayanan publik, mulai dari proyek infrastruktur hingga kesejahteraan tenaga pendidik.

Situasi ini memaksa Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melakukan gerilya diplomatik ke Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dalam pertemuan dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, Bupati Dadang tidak hanya membawa aspirasi daerahnya, tetapi juga memimpin keresahan kolektif para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Paradoks di Balik "Bersih-Bersih" Anggaran
Penelusuran menunjukkan bahwa badai fiskal ini berhulu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S/62/PK/2025. Kebijakan ini memangkas pagu TKD nasional dari Rp848 triliun menjadi Rp650 triliun, dengan dalih mendanai Program Strategis Nasional (PSN).

Kabupaten Bandung menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan target APBD yang menyusut dari Rp7,3 triliun menjadi hanya Rp6,2 triliun. Secara teknis, hal ini disebabkan oleh tingginya variabel beban pegawai dan demografi, di mana belanja gaji PNS dan PPPK di wilayah tersebut telah menyentuh angka kritis Rp2,5 triliun.

Ketimpangan pemangkasan anggaran di Jawa Barat pun terlihat mencolok:

Pemprov Jabar: Rp2,458 triliun
Kabupaten Bandung: Rp935 miliar
Kabupaten Cianjur: Rp339 miliar
Kabupaten Bandung Barat: Rp300 miliar
Kota Cimahi: Rp238 miliar
Bom Waktu UU ASN: Mandat Pusat, Beban Daerah
Ketegangan memuncak saat para kepala daerah menyinggung implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pusat menuntut daerah melakukan penataan tenaga non-ASN, termasuk skema PPPK, namun membebankan seluruh biaya penggajian ke APBD yang sudah terkuras.

Dalam audiensi tersebut, terdapat keluhan tajam terkait inkonsistensi kebijakan pusat. "Kami ingin mengangkat (tenaga honorer), tapi formulasinya tidak diberikan," ujar salah satu perwakilan daerah dalam pertemuan tersebut.

Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa beban belanja pegawai yang terus membengkak telah mematikan ruang gerak pembangunan. Tanpa adanya dukungan dana transfer khusus atau formula insentif dari pusat, pembangunan jalan, jembatan, dan layanan kesehatan di daerah dipastikan terhambat.

Menagih Keadilan Fiskal
Para bupati, termasuk Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni dan Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif, juga menyoroti birokrasi pusat yang dianggap terlalu kaku dalam mengatur rotasi jabatan di daerah.

Bagi Kabupaten Bandung dan APKASI, perjuangan ini adalah "perlawanan administratif" terhadap kebijakan pusat yang dianggap eksploitatif. Janji normatif untuk "mempertimbangkan" dari kementerian tidak lagi cukup untuk menutupi biaya operasional daerah.

Jika pemerintah pusat tidak segera memberikan solusi konkret atau mengembalikan hak fiskal daerah, maka implikasinya akan sangat fatal: sistem pendidikan dan pelayanan publik di daerah terancam lumpuh. Kini, bola panas ada di tangan Jakarta—apakah akan tetap memaksakan regulasi tanpa subsidi, atau berani merevisi skema pendanaan demi menjaga napas keuangan daerah.

Baca Lainnya