Limawaktu.id - Tahun ini Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi menjadi salah wilayah yang mendapat dana kelurahan. Jumlahnya mencapai Rp 370 juta yang dicairkan dalam dua tahap.
Untuk tahap pertama, pencairan dari Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pemerintah pusat itu diberikan sebesar 50 persen. Artinya, setiap kelurahan di Kota Cimahi termasuk Kelurahan Cipageran mendapatkan Rp 187 juta ditahap pertama.
Lurah Cipageran, Agus Irwan mengungkapkan, setelah melalui proses asistensi dengan sejumlah pihak termasuk RT/RW, dana kelurahan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan septic tank. Hal itu didasari masih banyaknya rumah di Cipageran yang belum memiliki septic tank.
"Kita sudah diesistensi, khusus Kelurahan Cipageran itu untuk septic tank pribadi dan MCK umum," ujar Agus saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipageran, Selasa (16/7/2019).
Dikatakannya, peruntukan pembangunan septic tank itu sudah sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dalam Permendagri itu, mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.
"Di Permendagri itu harus ada cantolan Musrenbang. Dulu juga (dalam Musrenbang) ada yang mengajukan septic tank," terang Agus.
Rencananya, akan ada 40 septic tank pribadi dan sembilan tempat Mandi Cuci Kakus (MCK) umum yang dibangun menggunakan dana kelurahan. Namun untuk tahap pertama ini, baru akan dibangun 20 septic tank pribadi.
"Rencana minggu sekarang udah running, fisik minggu depan. Pengerjaan 2 (dua) hari selesai satu unit. Sisanya, termasuk MCK itu nanti ditahap kedua," tuturnya.
Dikatakannya, pembangunan septic tank dan MCK umum itu tersebar di beberapa RW yang memang belum memiliki tempat akhir pembuangan air besar itu. Pemetaan wilayah prioritas pembangunannya berdasarkan hasil verifikasi tim ke lapangan.
"Memang datanya dari Puskemas sudah ada, tim kelurahan ke lapangan verifikasi saja. Kita prioritaskan yang kurang mampu," jelasnya.
Berdasarkan tahapan, dana kelurahan tahap pertama harus sudah terserap akhir Juli ini. Sebab, Agustus mendatang semua kelurahan harus mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana kelurahan tahap pertama.
"Akhir Juli ini harus terserap persen. Kami optimis bisa," ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengungkapkan, pencairan dana kelurahan tahap II yakni sisa 50 persen akan dicairkan setelah masing-masing kelurahan membuat LPJ tahap I. Syaratnya, dana kelurahan tahap I minimal harus terserap 75 persen sampai.
Sebab, setelah Agustus mendatang akan dimulai pencairan tahap kedua. Jika serapan tak sesuai harapan, maka dana kelurahan tahap kedua pun kemungkinan tak bisa dicairkan. "Tahap kedua baru bisa dicairkan setelah pihak kelurahan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tahap 1 minimal 75 persen tahap, 100 persen lebih bagus," pungkasnya.