Rabu, 30 Januari 2019 14:18

Dapat Bantuan Rp 50 Miliar, Underpass Sriwijaya Mulai Digarap Tahun ini

Penulis : Fery Bangkit 
Kemacetan Di Jalan Dustira Menuju Jalan Sriwijaya, Kota Cimahi.
Kemacetan Di Jalan Dustira Menuju Jalan Sriwijaya, Kota Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Rencana pembangunan underpass Sriwijaya, Kota Cimahi memasuki babak baru. Tahun ini, Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun underpass itu.

Namun, kemungkinan besar pembangunan fisik tak akan dilaksanakan tahun 2019. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi selaku penanggung jawab teknis akan fokus mengurus perizinan terlebih dahulu.

"Kecil kemungkinan (fisik) dapat dilaksanakan tahun ini. Kita akan fokus perizinan dulu," kata Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Hardjakusumah, Rabu (30/1/2019).

Dikatakannya, pengurusan izin itu bakal dilayangkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Wilman, proses perizinan membutuhkan waktu hingga satu tahun.

"Kita kan harus membebaskan lahan milik PT KAI, jelas harus ada izin dulu. Kurang lebih proses izin setahun," terangnya.

Untuk membangun underpass di atas perlintasan kereta api itu, Pemerintah Kota Cimahi sudah membuat kajian perencanaan berupa Detail Engineering Design (DED). Berdasarkan perencanaan itu, panjang underpass Sriwijaya mencapai 850 meter.

"Lebarnya kurang lebihnya 12 meter," tandasnya.

Pembangunan underpass Sriwijaya itu ditujukan untuk menguras kemacetan di sekitar Jalan Dustira yang dinilai semakin parah. Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, rel kereta api harus steril dari aktifitas masyarakat. Seperti kendaraan dan sebagainya. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer