Limawaktu.id-Upah Minimum Kota (UMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 kemungkinan akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.145.428.88, dari UMK tahun 2019 yang hanya Rp2.898.745,63. Kenaikan upah bagi para buruh itu jika perhitungan UMK di KBB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang diakumulasikan dengan laju inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrsi (Disnakertrans) KBB, Intan Cahya Rachmat mengatakan, jika mengacu pada PP 78 serta laju inflasi san pertumbuhan ekonomi nasional, maka kenaikan UMK di KBB itu sebesar 78 persen atau Rp246.683,25. "Kenaikannya akan menjadi Rp 3.145.428.88 kalau sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," terangnya saat ditemui di Pemkab Bandung Barat, Senin (4/11/2019).
Namun, kata Intan, angka tersebut belum final. Sebab, pihaknya masih melakukan kajian. Terutama perihal survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Setelah hasil survei pasar dan KHL keluar nanti akan kita rekomendasikan ke provinsi sebelum 20 November 2019, sekarang masih tahap kajian," ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, angka inflasi nasional saat ini sebesar 3,39 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. "Tapi itu harus disesuaikan dulu dengan hasil servei pasar dan KHL," ucap Intan.
Namun, besaran kenaikan besaran UMK KBB tersebut, kata Intan, masih belum bisa dipastikan karena untuk angka pastinya harus melalui tahap pembahasan dan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan.
"Jadi kalau kenaikan UMK sesuai PP 78 tahun 2015, semua perusahaan harus mengikuti aturan dan upah karyawan harus dengan UMK yang telah ditetapkan," ucapnya.
Untuk itu, setelah UMK KBB nantinya sudah ditetapkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap semua perusahaan di Kabupaten Bandung Barat agar mereka mengikuti aturan tersebut.