Limawaktu.id,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah dan masyarakat terkejut dengan putusan lepas bos KSP Indosurya, Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Padahal, di dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh KSP Indosurya melanggar Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“koperasi itu dinilai menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin,” ungkap Mahfud, dalam keterangan resminya, diunggah di akun instagramnya, Jum’at (27/1/2023) .
Menurutnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas (onslag) terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan, pemerintah juga akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi kepada DPR.
“Kami minta pengertiannya kepada DPR untuk melakukan revisi atas Undang-undang Koperasi untuk menghindari terjadinya hal yang sama dikemudian hari,” katanya.
Mahfud melanjutkan, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran dan pemerintah juga akan membuka perkara ini karena korbannya banyak. Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKPU karena penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat tersebut.
“Kalau perbankan itu ada pengawasannya sedangkan koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga pemerintah tidak bisa ikut masuk kedalam, “ paparnya.
Pemerintah meminta pengertian DPR untuk melakukan revisi Undang-undang koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri, dan pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan uang, dan hati-hati untuk memilih koperasi sehingga bisa aman.
“Selain Indosurya, ada delapan lagi yang sudah diputus oleh pengadilan niaga tinggal dilakukan eksekusi,” jelasnya.