Jumat, 13 November 2020 15:53

Cara Mudah Bikin Akta Kelahiran bagi 250 Jiwa Lebih Warga Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi.
Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Tak semua penduduk di Kota Cimahi memiliki akta kelahiran. Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tercatat 45,8 persen penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.

Pasalnya, dari total penduduk Kota Cimahi yang mencapai 555.966 jiwa, yang sudah memiliki akta kelahiran baru 305.341 atau 54,92 persen. Artinya ada 250.625 jiwa atau 45,8 persen yang belum memiliki administrasi kependudukan tersebut.

"Data itu tercatat sampai Oktober 2020. Ada 305.341 atau 54.92 persen dari total penduduk 555.966 yang sudah memiliki akte kelahiran," terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita saat ditemui, Jumat (13/11/2020).

Dari data tersebut, ungkap Rosi, kebanyakan yang belum memiliki akta kelahiran adalah penduduk yang sudah lanjut usia (lansia).

"Rata-rata yang usia lanjut yang belum punya akta. Mungkin sebenarnya punya, tapi datanya gak ke input dulunya," ungkap Rosi.

Capaian kepemilikan akta kelahiran lebih tinggi terlihat pada anak usia 0-18 tahun. Tercatat sudah 91,9 persen yang sudah memiliki akta, dari total sekitar 166 ribu lebih anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi.

Rosi meminta bagi masyarakat dari semua jenjang usia yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Sebab, manfaatnya sangat penting untuk pemenuhan hak penduduk, khususnya anak atas identitas.

Ada sejumlah manfaat dari adanya akta kelahiran. Di antaranya wujud pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, sebagai bukti sah identitas seseorang. Kemudian sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misal ijazah.

Ada pula manfaat lainnya seperti masuk sekolah TK/PAUD hingga perguguran tinggi, syarat melamar pekerjaan dan berbagai manfaat lainnya.

"Jadi yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir," imbuh Rosi.

Dirinya menerangkan, pelayanan pembuatan akta kelahiran sendiri bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan.

Untuk warga Kecamatan Cimahi Selatan bisa mendaftarkan melalui nomor 081223890805, warga Kecamatan Cimahi Utara melalui nomor 081223890775, serta warga Kecamatan Cimahi Tengah melalui nomor 081223890774.

"Tidak menerima telepon, hanya pesan saja untuk pengiriman berkasnya. Nanti kalau sudah beres diinformasikan dan harus bawa bukti fisik persyaratannya," terang Rosi.

Sekarang ini, lanjut Rosi, pembuatan Dokumen kependudukan seperti akta bisa dicetak sendiri menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.

"Kan sekarang sudang menggunakan Tanda Tangan Elektronik," tukasnya.
 
 
 

Baca Lainnya