Rabu, 2 Januari 2019 13:12

Bye, Izin Angkot Perorangan Bakal Dicabut Tahun ini

Penulis : Fery Bangkit 
Terminal Cimindi.
Terminal Cimindi. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengancam bakal mencabut izin trayek angkutan umum (angkot) perorangan alias belum memiliki badan hukum.

Sepanjang tahun 2018, kata dia, pihaknya mendata belum semua angkot di Kota Cimahi masuk badan hukum. Dari 403 unit angkot lokal, baru sekitar 85 persen yang sudah berbadan hukum.

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menegaskan, sejak tahun 2018, pihaknya sudah mewanti-wanti agar pemilik angkot di Kota Cimahi segera mengajukan badan hukum.

"Jadi, sudah cukup kita berikan toleransinya. 2018 batas akhir balik nama perorangan ke badan hukum," tegas Ranto saat ditemui Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (2/12/2018).

Jadi, tegas Ranto, bagi pemilik angkot yang mengajukan badan hukum di tahun 2019 otomatis akan ditolak. Artinya, kata dia, bagi pemilik angkot yang belum berbadan hukum terancam bakal dicabut izin trayeknya.

"Kami akan pendataan lagi dan akan dicabut ulang. Kita akan stop, kita akan cabut izin trayek yang masih perorangan," katanya.

Rencananya, kata dia, pihaknya akan memberikan tanda berupa stiker khusus bagi angkot yang sudah memiliki badan hukum. Dengan pemberian stiker itu, akan jelas mana angkot yang sudah berbadan hukum dan belum berbadan hukum.

"Ke depan akan kerja sama untuk melakukan angkutan perkotaan di Kota Cimahi agar angkutan yang berbisnis jelas mana yang resmi mana yang tidak," ujar Ranto.

Ia melanjutkan, bagi angkot perorangan, tak diperkenankan untuk uji KIR di Unit Pelaksana Tekni Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Meskipun, kata dia, kesadaran pemilik angkot untuk uji kelaikan kendaraan baru mencapai 75 persen.

"Perorangan tak akan diperkenankan uji KIR. Kesadaran para pengusaha ini baru 75 persen uji KIR," tuturnya.

Dikatakannya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pengusaha angkot agar melakukan uji KIR sesuai aturan, yakni setahun dia kali. Jika tidak, terpaksa Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi lewat kegiatan Penegakan Hukum (Gakum).

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio menambahkan, sejauh ini mulai mengalami peningkatan. Namun, kata dia, khusus operator angkot itu harus ditingkatkan lagi kesadarannya dalam uji KIR. "Memang angkot banyak, tapi kesadarannya harus ditingkatkan lagi," tandasnya.

Pasalnya, kata dia, semakin banyaknya angkot yang melakukan uji KIR, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR. Terlebih lagi, kata potensi PAD dari uji KIR sangat besar.

Untuk tahun ini saja, realisasi penerimaan retribusi dari sektor uji kelaikan atau uji KIR mencapai Rp 706 juta lebih. Raihan itu melebihi yang ditargetkan diawal tahun, yakni Rp 626 juta.

"Alhamdulillah melebihi target yang dicanangkan. Tahun sekarang mencapai 112,7 persen atau Rp 706 juta lebih, dari target Rp 626 juta," terangnya.

Dikatakannnya, raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini hanya beda tipis dengan biaya operasional UPTD PKB dalam setahun, yang mencapai sekitar Rp 700 juta. "Untuk biaya operasional keseluruhan, udah termasuk pemeliharaan alat dan gaji THL," katanya.

Untuk itu, PAD dari sektor uji KIR bakal dinaikan menjadi Rp 670 juta. Pihaknya meyakini target itu bakal terealisasi. raihan PAD itu tahun ini hanya beda tipis.

Perihal tarif, sudah tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Tarifnya pun bervariasi tergantung jenis pengujian kelaikannya.

"Per hari itu rata-rata ada 40-50 kendaraan yang uji KIR. Dominan itu mobil barang," tandas Asep.

Baca Lainnya