Limawaktu.id, - Punten maksudnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi menyebutkan, pembangunan fisik underpass Jalan Dustira-Jalan Sriwijaya sedikitnya membutuhkan anggaran Rp 50 miliar.
"Iya anggaran sekitar Rp 50 miliar," ucap Kepala DPUPR Kota Cimahi, Achmad Nuryana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Selasa (14/8/2018).
Namun, untuk realisasi pembangunan fisiknya tak akan terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, untuk tahun ini pihaknya masih berkutat dengan proses perencanaan seperti pembuatan Detail Engenering Design (DED).
Setelah proses DED selesai pun, tahun depan pun belum bisa dipastikan untuk pembangunan fisik. Mengingat harus mengurus izin kepada PT KAI dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI). Hasil DED-nya pun akan dikomunikasikan dengan pihak Kemenhub dan PT KAI.
Pasalnya, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan adalah milik PT KAI yang tepat berdiri di atas perlintasa rel kereta api. Untuk komunikasi, klaim Achmad, sudah dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
"Proses izin gak sebentar, gak bisa sebulan," ucapnya.
Selain soal perizinan, hal lain yang akan menghambat adalah soal anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar tadi. Untuk kebutuhan anggaran, lanjut Achmad, akan dikoordinasikan dulu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi.
Perihal anggaran pun, pihaknya akan menunggu hasil DED dan rekomendasi, seperti izin pembangunan dari Kemenhub dan PT KAI. "Biayanya cukup besar. Kita lihat dengan TAPD apakah anggaran dimungkinkan tahun depan," tuturnya.
Selain underpass Jalan Dustira-Jalan Sriwijaya, pihaknya juga mengaku sudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto-Jalan Baros.