Limawaktu.id - Pemkot Cimahi menyebutkan, tren pemohon rekomendasi bantuan layanan kesehatan melalui program Keluarga Miskin Daerah (Gakinda) di Kota Cimahi menurun. Penurunan itu terjadi sejak mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi mengatakan, sebelum adanya kasus tersebut, dalam sehari pemohon bisa mencapai 20-30 orang.
"Kalau sekarang enggak terlalu banyak, rata-rata sehari paling 10 yang mengajukan. Maksimal 15," kata Agustus saat dihubungi, Sabtu (28/3/2020).
Gakinda merupakan salah satu program bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Syaratnya yang bersangkutan memang benar-benar tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan tidak memiliki jaminan sosial kesehatan dari pemerintah maupun mandiri seperti BPJS Kesehatan.
"Kadang yang mandiri juga nunggak, enggak bisa dipake akhirnya dia meminta SKTM ke kelurahan dan rekomendasi ke kita," jelasnya.
Agustus menjelaskan, untuk mendapat rekomendasi bantuan dari Gakinda, pemohon harus memiliki SKTM, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi dan diverifikasi kelurahan. Setelah itu, pemohon mendatangi kecamatan untuk dilegalisir. Selain tentunya surat rujukan dari Puskesmas setempat.
Setelah itu, pihak kelurahan menginformasikan kepada DinsosP2KBP3A bahwa ada masyarakat yang akan meminta rekomendasi bantuan Gakinda sehingga datanya akan dikirim secara daring dan langsung diproses oleh pihaknya.
Kemudian, terang Agustus, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang apakah pemohon masuk dalam katogeri penerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah atau bukan. Jika tidak, maka rekomendasinya akan segera diproses.
"Jadi kita percepat prosesnya. Kalau memenuhi syarat, langsung kita berikan rekomendasinya," tegas Agustus.
Begitupun dengan pemohon yang meminta rekomendasi rujukan untuk bantuan Gakinda. Seperti pasien yang urgent masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun kurang mampu dan tidak mendapat bantuan jaminan kesehatan.
Caranya hampir mirip dengan permohonan sebelumnya, hanya saja rujukan ini tidak harus melalui rujukan dari Puskesmas setempat. Namun, selagi yang bersangkutan misalnya mendapat perawatan, petugas Pekerja Sosial (Peksos) akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi ekonominya.
"Harus ada laporan Peksos untuk memverifikasi betul engggak mampu. Untuk membuktikan ini laik dibantu atau tidak," tegasnya.
Setelah memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan bantuan, maka rekomendasi itu akan dikeluarkan pihaknya dan mengarahkan ke Dinas Kesehatan Kota Cimahi yang bertanggungjawab atas anggaran dari Gakinda.
"Lolos verifikasi, diberikan rekomendasinya Dari sini ke Dinkes kemudian proses di Dinkes baru ke rumah sakit," tandasnya.