Limawaktu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyebutkan, sejumlah Perusahaan Otobus (PU) di Cimahi melakukan penipuan izin trayek di Cimahi. Termasuk PO Kramat Djati.
Sebab, sejauh ini Dishub Kota Cimahi baru memberikan rekomendasi izin trayek untuk tiga PU. Yakni Budiman, MGI dan Bhineka. Sementara sisanya ilegal.
"Mereka lakukan penipuan izin trayek yang notabenya kami belum pernah memberikan rekomendasi untuk Kramat Djati," tegas Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui di sela-sela razia kendaraan di Cilember, Kamis (7/2/2019).
Pernyataan itu disampaikan Ranto untuk menanggapi terjadinya kecelakaan bus Kramat Djati di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan dua penumpangnya meregang nyawa.
Menurut Ranto, berdasarkan informasi, bus nahas itu kerap menaikan dan menurukan penumpang juga di Kota Cimahi. Terlebih lagi, PU bus itu berada di Leuwigajah, Kota Cimahi.
"Berdasarkan data, belum pernah memberikan rekomendasi kepada Kramat Djati untuk trayek Cimahi-Wonogiri," tegas dia.
Diakui Ranto, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya menyatakan sudah memberikan surat himbauan kepada bus-bus di Cimahi untuk segera mengurus izin trayek. Termasuk Kramat Djati.
Surat juga sudah dilayangkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI agar mereview kembali perizinan trayek bus, tak terkecuali di Kota Cimahi. "Kami langsung tanya (ke Kemenhub) bagaimana rekomendasi surat yang kami layangkan terkait trayek ilegal. Mereka akan tinjau ulang," bebernya.
Ranto mengklaim, selama ini pihaknya kerap melakukan tindakan terhadap bus ilegal di Cimahi. Tindakan yang diberikan berupa sanksi teguran hingga sanksi tilang.
Sanksi terhadap bus reguler ilegal sendiri, lanjut Ranto, kerap ditembuskan kepada Dishub Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, mereka memiliki wewenang lebih terhadap bus-bus yang beroperasi di Cimahi.
"Teguran sering. Kalau tertangkap tangan sifatnya kita memberikan penilangan," ucapnya.
Diakui Ranto, memang bus-bus reguler meskipun ilegal tapi memiliki manfaat bagi masyarakat Kota Cimahi. Pasalnya, layanan transportasi semakin mudah didapat. Namun, tegasnya, tetap saja semua bus jenis apapun harus memiliki izin.