Selasa, 14 April 2020 12:37

Buruh Terkena PHK Asal Cimahi Masuk Daftar Usulan KPK

Buruh Karyawan Pabrik Saat Melakukan Aksi Demo Beberapa Waktu Lama
Buruh Karyawan Pabrik Saat Melakukan Aksi Demo Beberapa Waktu Lama [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi secara bertahap mulai mendata pekerja atau buruh yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Berdasarkan data Disnaker Kota Cimahi, hingga saat ini sudah ada 9 perusahaan di Kota Cimahi yang melakukan PHK terhadap 406 pekerjanya dan 6 perusahaan yang merumahkan sebanyak 665 buruh. Namun, data pekerja itu didominasi oleh pekerja dari luar Kota Cimahi.

"Kalau jumlah pekerja/buruh asal Kota Cimahi berdasarkan NIK itu ada 104 orang yang kena PHK dan 70 orang yang WFH (dirumahkan)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Kota Cimahi, Uce Herdiana saat ditemui, Selasa (14/4/2020).

Untuk mengurangi beban ekonomi para buruh yang dirumahkan maupun yang kena PHK, Pemkot Cimahi sudah mendaftarkan mereka ke dalam program Kartu Pra Kerja (KPK) yang diinisiasi pemerintah pusat.

Sejauh ini, Pemkot Cimahi sudah mengusulkan sebanyak 4.774 orang warga Kota Cimahi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar untuk mendapatkan manfaat dari kartu tersebut

Rinciannya, pencari kerja sebanyak 3.018 orang, pekerja/buruh yang terkena PHK sebanyak 360 orang, pekerja/buruh yang terkena PHK/dirumahkan terdampak Covid-19 ada 1.039 orang dan
pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi sebanyak 357 orang.

"Kita sudah mengusulkan Kartu Pra Kerja ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Itu semua warga Cimahi. Itu termasuk yang baru di PHK dan dirumahkan baru-baru ini" kata Uce.

Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Cimahi, Isnendi menambahkan, sejauh ini sudah banyak yang melakukan pendaftaran KPK (Kartu Pra Kerja) secara online.

"Daftar online sudah banyak, hanya banyak yang masih kesulitan untuk masuknya," ungkapnya.

Berikut Daftar Perusahaan yang Merumahkan dan Melakukan PHK Akibat Pandemi Covid-19.
*PHK
1. PT Matahari Sentosa 20
2. PT Inchi Textile dan Milss 50
3. PT Mitra Global Prima 129
4. PT Nisshinbo Indonesia 29
5. PT Marga Jaya 52
6. PT Pabrik Karet Margajaya 65
7. PT Oriental Embroidery 49
8. PT Ramayana Lestari Sentosa 8 orang
9. PT Perserian Dagang dan Industri Farmasi AFIAT 4 orang.

*Perusahaan yang Merumahkan (WFH)

1. PT Valore International (Valore Hotel) 35 orang
2. PT Oriental Embroidery 508 orang
3. PT Ramayana Lestari Sentosa 12 orang
4. PT Pabrik Karet Margajaya 61 orang
5. PT Gede Indah 17 orang
6. PT Megaindo Pertala 32 orang

Manfaat dan Cara Mendaftar Kartu Pra kerja

*Program Kartu Pra Kerja senilai Rp. 3.550.000
1. Bantuan Pelatihan Online Rp. 1.000.000
2. Insentif Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan
3. Insentif Survey Kebekerjaan Rp. 150.000.

Cara Pendaftaran

1. www.prakerja.go.id
2.bit. IyPendaftaranPekerjaTerdampakC ovid19Jabar
2. unduh https://bit.Iy/ FormulirKartuPraKerjaJabar, lalu kirim ke disnakertrans@jabarprov.go.id

Baca Lainnya