Kamis, 7 November 2019 15:44

Buruh Maunya Naik 13,2, Bukan 8,51 Persen

Penulis : Fery Bangkit 
para ratusan buruh pun menggelar aksinya di Halaman Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita Kamis (7112019)
para ratusan buruh pun menggelar aksinya di Halaman Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita Kamis (7112019) [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen tak membuat Buruh di Kota Cimahi puas. Mereka menginginkan upah tahun 2020 naik hingga 13,2 persen. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyebutkan bahwa formulasi kenaikan UMK tahun depan di Kota Cimahi kemungkinan besar masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Formulasi yang digunakannya adalah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional sehingga muncul persentasi kenaikan 8,51 persen. Artinya, upah buruh di Kota Cimahi tahun depan adalah Rp3.138.985, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.893.074.

Untuk meminta kenaikan sesuai keinginan, para ratusan buruh pun menggelar aksinya di Halaman Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (7/11/2019). Mereka meminta DPRD Kota Cimahi membuat rekomendasi kepada Wali Kota Cimahi agar penetapan UMK tidak berdasarkan PP 78.

para ratusan buruh pun menggelar aksinya di Halaman Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita Kamis (7112019)

"Sebetulnya kenaikan kita realistis gak muluk-muluk. Kita hanya meminta kepada wali kota untuk menetapkan (kenaikan upah) 13,2 persen," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Asep Jamaludin saat ditemui disela-sela aksi.

Ia menjelaskan, kenaikan upah sebesar 13,2 persen versi para buruh didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2019 dan laju pertumbuhan ekonomi. Jika keinginan buruh dikabulkan, maka upah buruh akan naik menjadi Rp3.274.459.

Selain rekomendasi penolakan PP 78, ada sejumlah tuntutan lain yang disuarakan para buruh. Di antaranya mereka meminta DPRD membuat rekomendasi penolakan kenaikan premi/iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

para ratusan buruh pun menggelar aksinya di Halaman Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita Kamis (7112019)

"Kami juga meminta rekomendasi agar dilaksanakannya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan. Selama ini Perda itu belum ada implementasinya," jelasnya.

Setelah tuntutan mereka disuarakan, sejumlah wakil rakyat terlihat menemui para buruh. Mereka menjawab tuntutan para buruh itu dengan menyetujui rekomendasi dengan membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Wali Kota Cimahi dapat mengakomidir tuntutan yang disuarakan buruh. "Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat secara umum. Tuntutannya semuanya sama, seluruhnya kita terima," kata Achmad.

Baca Lainnya