Limawaktu.id, Bandung Barat - Sikap acuh dari pihak PT Victory yang beralamat di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat para pekerjanya berang.
Terakhir, perusahaan tekstil itu melakukan PHK sepihak terhadap 23 pekerjanya. Untuk itu, para pekerjanya yang diinisiasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan, Selasa (12/11/2018).
"Aksi ini dilandasi karena pihak perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada pekerja yang berjumlah 23 orang," tutur Ketua SPN PT Victory, Abdul Wahyudin, kepada wartawan di sela-sela aksi.
Menurutnya ada dua poin utama tuntutan yang disampaikan pihak pekerja kepada pihak perusahaan. Yakni seluruh pekerja di PT Victory yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap sesuai nota khusus pemerintah diminta untuk diangkat.
Serta menuntut pekerja yang telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan agar dipekerjakan kembali sesuai dengan peraturan Dinas Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan alasan PHK dari perusahaan juga tidak jelas apakah karena pekerja tidak disiplin atau karena alasan lain.
Mereka yang di PHK bervatiatif ada yang sudah diberhentikan dua bulan, lima bulan, bahkan ada juga yang sudah tujuh bulan. "Ya mestinya ada penjelasan atau pemberitahuan dulu, ini kan tidak ada tiba-tiba pekerja dapat surat PHK," ujarnya.
Saat ini, lanjut Wahyudin, jumlah karyawan yang ada di PT Victory, sebanyak 300 karyawan. Jumlah itu termasuk karyawan yang diterima oleh PT Victory pasca pemberhentian sepihak.
Pekerja ingin aspirasi mereka didengar dan kembali dipekerjakan seperti semula. Kalaupun memang pihak perusahaan tetap bersikukuh melakukan PHK maka manajemen harus memberikan pesangon layak sesuai masa pekerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Kami menuntut dikerjakan kembali atau kalau tetap di PHK menuntut pesangon selama masa kerja. Tapi jika unjuk rasa ini tak digubris kami akan lanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni ke pengadilan hubungan industrial," tandasnya.