Limawaktu.id - Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi tempat buron terakhir Direktur PT Bagus Tirta Wardana, Neny Kurnaeni.
Ia ditangkap tim Kejari Cimahi saat bersembunyi di wilayah Cikalong Wetan, KBB, Rabu (12/12/2018).
Neny merupakan buronan kasus korupsi buku SD-SD Luar Biasa (SDLB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Neny sudah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri tahun 2012, kemudian dikuatkan di tingkat pengadilan banding dan inkrah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2013. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda subsider 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kerugian negara akibat prilaku korupsinya mencapai Rp 9,6 miliar.
Setelah divonis, Neny kerap berpindah tempat dan sulit dicari. Artinya, sejak tahun 2013 atau sudah lima tahun lamanya Neny berkeliaran atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tabalong.
Kejari Cimahi, Harjo mengatakan, penangkapan buron korupsi itu berawal dari surat yang datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dipastikan kebenarannya, Kejari Cimahi pun menurunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah kita koordinasi, kita siapkan tim dari staf Intel sama Pidsus, kemudian kita sama turun ke lapangan. Tak ada perlawaan dari yang bersangkutan karena lokasi rumahnya sudah kita kepung," beber Harjo usai menghadiri acara di Disjasad TNI AD, Jln. HMS Mintaredja, Cimahi, Jum'at (14/12/2018).
Dikatakannya, setelah ditangkap, yang bersangkutan sempat dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya di bawa ke Kejari Cimahi. Kini, sekarang Neny sudah dibawa ke Tabalong, Kalimantan Selatan.