News

BPN Klaim 67,5 Persen Data Bidang Tanah di Kota Cimahi Telah Siap Elektronik

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Untuk menghindari risiko yang timbul terhadap sertifikat tanah yang selama ini berbentuk kertas atau analog, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Pasalnya sertifikat analog atau manual memiliki segudang risiko, seperti pencurian, pemalsuan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah, kerusakan akibat kebakaran serta kerusakan lainnya.

“67,5 persen data bidang tanah  di Kota Cimahi sudah telah siap Sertifikat Elektronik, sehingga dapat langsung diimplementasikan untuk pelayanan sertipikat elektronik khususnya dalam rangka pemeliharaan data pertanahan secara bertahap” sebut Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, usai menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, di Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi, 28 Juli 2025.

Menurut Andhi,  dalam Sertifikat Elektronik terdapat pengamanan-pengamanan untuk mencegah pemalsuan, sehingga menghindari hal-hal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Sertifikat elektronik ini untuk meminimalisir masalah-masalah dikemudian hari, dan datanya tersimpan secara baik didalam brankas elektronik Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Dia menjelaskan, di Kota Cimahi sendiri sudah 67 persen data bidang tanah siap secara elektronik dan akan terus ditingkatkan. Pada saat ini tengah dilakukan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik terutama untuk pemeliharaan data pertanahan. Hal ini terus ditingkatkan dan penerapannya dilakukan secara bertahap.

Saat ditanya tentang adanya informasi di media sosial yang mengatakan jika tanah milik yang tidak bersertifikat akan diambil alih oleh negara, Andhi menyatakan jika informasi tersebut adalah tidak benar.

“Tanah-tanah yang belum bersertifikat agar segera disertifikatkan, tapi informasi yang menyatakan tanah milik akan dirampas oleh negara merupakan hal yang tidak benar,” papar Andhi.

Dia meminta kepada masyarakat khususnya warga Kota Cimahi agar bersikap tenang dan  mendorong kepada masyarakat agar segera mensertifikatkan tanahnya, karena kepentingannya untuk masyarakat sendiri. 

“Jika nanti ada pihak lain atau oknum yang mengaku kepemilikan atas tanahnya, maka masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan legal dari negara yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca Lainnya