Rabu, 10 Maret 2021 9:56

BPKSDM Cimahi Menunggu Formasi Penerimaan Tenaga PPPK

Penulis : Bubun Munawar
Pelamar tenaga PPPK sedanng mengikuti seleksi
Pelamar tenaga PPPK sedanng mengikuti seleksi [Tribun]

Limawaktu.id,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi masih menunggu informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB) terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.  Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada informasi terkait dengan formasi yang diusulkan.

 Kepala BPKSDM Kota Cimahi Herry Zaini mengungkapkan, pihaknya sudah menguslkan kepada Kemenpan RB terkait dengan penerimaan penerimaan PPPK tersebut, namun sampai saat ini masih belum mendapatkan informasi terkait formasinya.

 “Mudah-mudahan ada kesempatan bagi Cimahi untuk menerima tenaga PPPK, kami sudah usulkan kepada Kemenpan RB tetapi belum ada informasi tentang formasinya,” jelas Herry saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

 Seperti diketahui selain PNS, pemerintah juga menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

 Dalam kedudukaan PPPK sebagai sebagai ASN adalah Menduduki jabatan pemerintahan, dengan jabatan yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi, memiliki NIP secara Nasional, melaksanakan tugas pemerintahan, dan Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun) dengan masa kerja paling singkat 1 tahun.PPPK menerima gaji berdasarkan perundang-undangan serta mendapatkan perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

 

Baca Lainnya