Kamis, 6 Juni 2024 10:57

BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan 956.799 Pensiunan senilai Rp4,2 Triliun

Penulis : Bubun Munawar
BP Tapera memberikan keterangan pers, Rabu (5/6/2024)
BP Tapera memberikan keterangan pers, Rabu (5/6/2024) [Istimewa]

Limawaktu.id, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola  Tapera  Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, tindak Lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor.

BP Tapera saat ini mengeloa dua sumber dana yang bersumber dari dana peserta eks-Bapertarum PNS untuk program pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Terkait dengan temuan BPK pada tahun 2021, Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas data peserta aktif yang diserahterimakan Tim Likuidasi ke BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data BKN namun belum menerima pengembalian dana.  BP Tapera telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian tabungan dengan memberikannya melalui Taspen pada akhir tahun 2022.

“seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” terang Heru Pudyo, dalam siaran persnya, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya,  Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

“Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun,” katanya.

Dia menjelaskan, kedepan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengembalian tabungan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, melakukan sosialisasi dengan kementerian/lembaga terkait juga mitra kerja, serta perkuatan materi komunikasi melalui kanal media sosial untuk melindungi hak peserta pada akhir masa kepesertaan.

Sejak dilikuidasinya Bapertarum PNS pada tahun 2019 dan dialihkan data dan data ke BP Tapera pada tahun 2020, BP Tapera hingga saat ini belum melakukan collection atas simpanan peserta baik ASN maupun segmentasi lainnya.

“Berdasarkan Kepesertaan, Taperum-PNS hanya beranggotakan PNS, sedangkan Tapera beranggotakan PNS, Non-ASN (TNI-POLRI, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta). Berdasarkan Besaran Simpanan, iuran Taperum-PNS berdasarkan golongan PNS dan hanya Pekerja saja, sedangkan Peserta Tapera berdasarkan persentasi 3% dari Pekerja dan Pemberi Kerja,” jelasnya.

Dia memaparkan, berdasarkan Manfaat, Taperum-PNS maksimal bantuan uang muka sebesar 5,8 juta dan pinjaman uang muka maksimal sebesar 20 juta untuk rumah tapak, sedangkan Tapera terdapat 3 manfaat yaitu KPR, KBR, KRR dengan limit kredit untuk harga rumah subsidi dengan suku bunga murah 5% fix hingga lunas.

Saat ini BP Tapera mengelola program pembiayaan perumahan Tapera dan program KPR Sejahtera FLPP, dengan capaian Pembiayaan Tapera sejumlah 1.786 unit dari target 8.717 unit di tahun 2024 dan KPR FLPP dengan capaian sejumlah 79.878 unit dari target 170.000 unit di tahun 2024.

“Dominasi segmen yang memanfaatkan rumah subsidi selama 14 tahun didominasi oleh segmen swasta sebesar 77,5% dari total penyaluran Nasional, dari mulai tahun 2010 hingga tahun 2024, dengan provinsi penyaluran terbanyak yaitu Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur,” paparnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR – Herry TZ mengatakan  UUD Tahun 1945 mengamanahkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal ini menjadi dasar pembentukan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Untuk mengelola backlog, tidak dapat dilakukan oleh dana pemerintah saja, namun dapat dilakukan secara gotong royong dari masyarakat,” katanya.

Dia menyebutkan,  Pada tahun 2023, dana FLPP ditargetkan untuk 229.000 unit rumah. Angka ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan backlog perumahan.  Dalam jangka Panjang, BP Tapera akan menjadi SATU-SATUNYA Lembaga yang memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta. Sebelum BP Tapera dapat menjalankan fungsinya secara keseluruhan, pemerintah masih tetap menyalurkan dana FLPP.

Baca Lainnya