Senin, 24 Juni 2019 19:12

Bobol Duit BRI, EP Akhirnya Ditahan Kejati Jabar

Penulis : Iman
Usai diperiksa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (24/6/2019) sekitar pukul 18.10 WIB, EP yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Bandung di Jalan Jakarta.
Usai diperiksa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (24/6/2019) sekitar pukul 18.10 WIB, EP yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Bandung di Jalan Jakarta. [limawaktu]

Limawaktu.id - EP, Asisten Manajer Operasional dan Layanan BRI KCP Tambun Bekas ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantaran merugikan negara sekitar Rp 12,1 miliar.

Usai diperiksa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (24/6/2019) sekitar pukul 18.10 WIB, EP yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Bandung di Jalan Jakarta.

Kasi Pidum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, EP ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 12,1 juta. Dia ditahan di Rutan Bandung selama 30 hari kedepan, dan menjadi tahanan kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Awalnya kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp 13,8 miliar, tapi dia sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar. Jadi sisanya Rp 12,1 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa cara yang dilakukan tersangka dalam membobol uang di BRI Tambun tempatnya bekerja, yakni penyalahgunaam kas induk, membobol rekening deposito nasabah hingga pembobolan rekening aktiva valas.

Muis pun merinci, uang kas induk yang dibobolnya sebesar Rp 1,4 miliar, rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp 8,8 miliar, dan tiga deposite nasabah Rp 3,5 miliar.

Selain itu, Muis menyebutkan, juga ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp 54,2 juta. Jika ditotalkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI sebesar Rp 13,8 milar, dan sudah dikembalikan Rp 1,7 miliar oleh tersangka.

"Tersangka melakukan aksinya selama lima bulan, dari Agustus 2018 hingga Januari 2019," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer