Selasa, 21 September 2021 20:14

BKIPM Bandung Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

Penulis : Bubun Munawar
pencanangan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali Citeureup Kota Cimahi, Selasa (21/9).
Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali Citeureup Kota Cimahi, Selasa (21/9). [Istimewa]

Limawaktu.id,- Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementrian Kelautan  dan Perikanan Hari Maryadi mengatakan, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan kerjanya dilandasi filosopi untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Kegiatan luar biasa ini harus diimbangi dengan pelayanan yang baik dan transparan, agar masyarakat penerima layanan merasa dapat terlayani dengan baik," ujarnya, disela pencanangan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali Citeureup Kota Cimahi, Selasa (21/9).

Menurutnya, BKIPM memiliki tugas kekarantinaan ikan dan penjaminan mutu hasil perikanan, sehingga harus bisa menjamin bahwa ikan-ikan yang beredar itu sehat.

"Ada tahapannya untuk memastikan ikan itu aman dikonsumsi.  Itulah tugas BKIPM di Pelabuhan laut dan bandar udara," jelasnya.

Sebelumnya Kepala BKIPM Bandung Dedi Arif mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi tersebut sudah digagas jauh-jauh hari.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan secara transparan. Diawali inovasi pelayanan untuk mempermudah sertifikasi ikan yang disebut Jendela Informasi Karantina Ikan dan Mutu Penuh Inspirasi dan Pesan 'Jesika Imut Pisan'. Kemudian layanan 'Pos Lelaki' kerjasama dengan PT.Pos Indonesia," ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan, zona integritas merupakan langkah awal bagian dari menyukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

Dikatakan Ngatiyana, pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi, yang diamanatkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Lainnya