Sabtu, 30 Mei 2020 11:37

Bisnis Miras Impor KW, AL Liburan di Balik Jeruji Besi

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud. [Foto istimewa]

Cimahi - AL (51) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga memproduksi dan menjual minuman keras (miras) impor palsu alias KW tanpa izin.

Tersangka diamankan pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di tempat produksinya di Kampung Tagog Apu, RT 01/05, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan kasus menjual miras tanpa izin dan minuman palsu," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Sabtu (30/5/2020).

Pengungkapan kasus miras impor palsu dengan cara mengoplos itu bermula ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan dengan metode undercover by (menyamar sebagai pembeli), dengan cara transfer.

Barang yang sudah dipesan kemudian disimpan di tempat tertentu, kemudian tersangka pergi. Setelah miras itu didapat, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan rumah pelaku.

"Kemudian di sebuah rumah kontrakan yang diduga untuk memproduksi miras import KW. Dilakukan penggeledahan dan tim mengamankan AL," ungkap Yoris.

Di rumah kontrakan tersebut polisi menemukan berbagai barang bukti berbagai miras import palsu dan berbagai alat produksi. "Kita mengamankan 22 botol ditambah alat-alat peracik," sebut Yoris.

Dikatakan Yoris, miras KW yang diproduksi dan dijual AL sangat berbahaya apabila dikonsumsi. Apalagi beberapa bulan lalu ada dua korban meninggal dunia di Kecamatan Cililin, KBB akibat mengkonsumsi miras oplosan.

"Ini dikhawatirkan terjadi korban akibat miras opsolan. Miras aja bahaya apalagi oplosan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, AL diancam dengan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku ditahan, ancamannya 15 tahun lebih," ucapnya.

Sementara itu, tersangka AL mengatakan dirinya sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis miras import KW. Miras tersebut dijual seharga Rp 60 ribu per botol.

"Dijual ke yang kenal Rp 60 ribu. Paling sehari kejual 2 botol," katanya.

Baca Lainnya