Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi tengah mengkaji penerapan berwaktu (progresif) pada titik-titik parkir tertentu. Namun untuk penerapannya, pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat.
Saat ini aturan dan tarif yang digunakan sebagai dasar perparkiran di Kota Cimahi adalah Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Ke depannya kami mengharapkan untuk beberapa titik parkir dapat diterapkan parkir berwaktu," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (14/1/2020).
Meski harus merubah Perda, namun pihaknya sudah mengusulkan besaran tarif berwaktu itu. Untuk sepeda motor 1 jam pertama akan dikenakan tarif Rp2.000, jam berikutnya menjadi Rp1.000.
Roda empat/roda tiga/sedan jam pertama Rp3.000, kemudian 1 jam berikutnya menjadi Rp2.000. Angkutan barang jenis box/pick up jam pertama Rp3.000, sejam berikutnya Rp2.000
"Truk/bus sedang jam pertama Rp4.000, 1 jam berikutnya Rp3.000, truk/bus besar 1 jam pertama Rp5.000, 1 jam kemudian Rp3.000," terang Endang.
Ia menjelaskan, rencana penerapan parkir berbayar di Kota Cimahi memiliki tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan diharapkan bjsa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Sekarang kita masih fokus ke kenaikan tarif dulu, nanti setelahnya baru ke penerapan parkir progresif," tandasnya.