Senin, 21 April 2025 19:14

Berpotensi Labrak Aturan, Pembangunan Teras Sriwjaya Baru Wacana

Penulis : Bubun Munawar
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira membongkar pagar depan Pasar Antri di Jalan Sriwijaya, Senin, 14 April 2025. [Diskominfo Kota Cimahi ]
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira membongkar pagar depan Pasar Antri di Jalan Sriwijaya, Senin, 14 April 2025. [Diskominfo Kota Cimahi ] [Diskominfo Kota Cimahi ]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Rencana Pemkot Cimahi untuk melakukan pembangunan Teras Sriwijaya belum matang, karena hal tersebut baru sebatas konsep atau wacana yang digulirkan.

“Rencana itu baru konsep atau wacana jadi masih butuh proses yang harus dilakukan, “ terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Wilman Sugiansyah, saat ditanya terkait rencana pembangunan Teras Sriwijaya yang akan dibangun diatas Sungai yang terletak didepan Pasar Antri Baru,  Jalan Sriwijaya Kota Cimahi.

Menurut Wilman, butuh studi kelayakan dari rencana pembangunan Teras Sriwjaya tersebut. Jadi rencana tersebut sifatnya baru wacana belum pada tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Dearah (RKPD).

“Karena baru konsep jadi belum pada tahapan RKPD, pembuatan DED dan lain-lain, “ Wilman, usai pembongkaran bangunan diatas lahan yang akan digunakan pembangunan bundaran Cihanjuang-Jatiserut, Senin, 21 April 2025 .

Diberitakan Limawaktu.id, sebelumnya, Ketua Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo mempertanyakan rencana Pemerintah Kota Cimahi terkait dengan rencana pembangunan Teras Sriwijaya yang akan dibangun diatas sungai Jalan Sriwijaya Kota Cimahi. Pasalnya selain diduga akan melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan banjir dan beban sosial.

 “Kami akan meminta informasi publik kepada Pemkot Cimahi terkait dokumen atas wacana atau perencanaan proyek Teras Sriwijaya, dengan melayangkan surat terbuka kepada institusi dan OPD terkait di Kota Cimahi maupun provinsi ,” terang Ketua Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 April 2025.

Tak hanya itu, kata dia, LSM Kompas akan menggelar diskusi publik terbuka bersama elemen masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan komunitas PKL serta stakeholders.

“Kami tidak anti pembangunan, kami justru mendukung dan menyambut baik langkah, upaya juga rencana yang berkaitan dengan pemajuan Kota Cimahi. Tapi, mendukung pemerintahan bukan berarti diam saat ada potensi penyimpangan. Karena kami meyakini bahwa pembangunan harus tunduk pada hukum, berpihak pada lingkungan, dan menjamin keadilan sosial. Kami pun yakin pemerintah Cimahi tidak anti kritik,” kata dia.

Dia menjelaskan, bangunan di atas sungai, meskipun atas nama penataan kota, tidak boleh melanggar hukum yang lebih tinggi. Ada aturan yang tegas menyebutkan larangan pendirian struktur non-prasarana air di badan sungai.

 JIka hal itu tetap dilaksanakan maka diduga Berpotensi Langgar Beberapa Aturan Nasional. Berdasarkan kajian tersebut, pembangunan Teras Sriwijaya berpotensi melanggar Undang-undang  Nomor  17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan umum di badan sungai.

Aturan lain yang diduga dilanggar  adalah  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa hanya prasarana teknis tertentu yang diperbolehkan berdiri di atas sungai.

“ Jika itu tetap dibangun maka diduga akan melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang mewajibkan jarak minimal 10 meter dari tepian sungai dalam kawasan perkotaan. Serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi,” pungkasnya.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer