Senin, 26 November 2018 11:43

Berkas Kasus 'Penyunatan' Dana Hibah Kab Tasikmalaya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Penulis : Fery Bangkit 
Senin (26/11/2018) kesembilan orang tersangka tiba di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata.
Senin (26/11/2018) kesembilan orang tersangka tiba di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata. [istimewa]

Limawaktu.id - Dit Reskrimum Krimsus Polda Jabar melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (26/11/2018). Selain Abdul Kodir, delapan tersangka lainnya pun dilimpahkan.

Abdul Kodir terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.

Selain Abdul Kodir, tersangka lain yang dilimpahkan, yakni Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Berdasarkan pantauan, Senin (26/11/2018) kesembilan orang tersangka tiba di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, dengan menggunakan mobil tahanan Polda Jabar sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba mereka langsung digiring masuk ke lantai tiga di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar untuk diperiksa kelengkapan administrasinya.

Selain para tersangka penyidik turut melimpahkan barang bukti yang disita. Barang bukti berupa tumpukan dokumen, duit, dua unit sepeda motor dan satu unit mobil kijang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi membenarkan soal pelimpahan tersebut. Ini merupakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Iya betul, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati," kata Samudi via pesan singkat.

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan 'penyunatan' dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. 

Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan. Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar. 

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Baca Lainnya