Selasa, 11 Juni 2024 17:53

Bawaslu Minta Pj Wali Kota Cimahi Tak Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Penulis : Bubun Munawar
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Cimahi sudah meminta kepada Pj Wali Kota Cimahi terkait dengan larangan penggantian pejabat, mutasi, ataupun rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota Cimahi.

“ Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Pj Wali Kota Cimahi Nomor: 317/PM.02.00/K.JB-23/04/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang larangan penggantian pejabat, mutasi, ataupun rotasi jabatan di lingkungan pemerintah Kota Cimahi, “ terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif, dalam siaran persnya, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan, Isi imbauan tersebut  yakni meminta kepada Pj. Wali Kota Cimahi untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak  tanggal 22 Maret 2024.

Tak hanya itu, kata Fathir Bawaslu juga sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, terus melakukan persiapan menjelang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024. Persiapan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cimahi, antara lain melakukan evaluasi kinerja terhadap pengawas badan ad hoc Pemilu 2024. melakukan rekrutmen pengawas badan ad hoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024.

“Rekrutmen pengawas badan ad hoc dilakukan baik untuk pengawas di tingkat kecamatan (Panwas Kecamatan) maupun di tingkat kelurahan (Panwas Kelurahan) yang ada di Kota Cimahi. Rekrutmen Panwas Kecamatan telah dilakukan dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan Existing dan rekrutmen terbuka untuk pendaftar umum/baru,” katanya.

Dari proses rekrutmen ini, Bawaslu Kota Cimahi telah melantik 3 Panwaslu Kecamatan eksisting dan 6 pendaftar baru sebagai Panwas Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024 pada 24 Mei 2024. Sedangkan untuk rekrutmen Panwas Kelurahan dilakukan melalui rekrutmen terbuka untuk umum. Bawaslu Kota Cimahi melalui Panwas Kecamatan telah melantik 15 Pengawas Kelurahan pada 1 Juni 2024.

Bawaslu juga melakukan peningkatan kapasitas Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dengan melakukan pembekalan atau bimbingan teknis oleh Bawaslu Kota Cimahi atau dengan menghadirkan narasumber expert.

“Kami juga melakukan pengawasan terhadap persiapan dan penyelenggaraan tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi, diantaranya pengawasan terhadap pembentukan badan ad hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) oleh KPU Kota Cimahi untuk memastikan rekrutmen berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kapasitas, kompetensi, kemandirian, dan integritas,” jelasnya.

Mneurut Fathir, dalam proses pembentukan PPK dan PPS, Bawaslu Kota Cimahi telah menerbitkan surat imbauan Nomor 156/PM.00.02/K.JB-23/04/2024 tanggal 24 April 2024. b. Pengawasan terhadap pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang dalam proses rekrutmen oleh KPU Kota Cimahi. Pengawasan terhadap tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024 pascaputusan Majelis Musyawarah Bawaslu Kota Cimahi.

Pengawasan yang akan dilakukan dalam bentuk pengawasan proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Cimahi tanggal 9-13 Juni 2024 dan verfifikasi perbaikan administrasi pada 21-25 Juni 2024 dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Cimahi.

Bawaslu juga melakukan mitigasi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan KPU Kota Cimahi hingg tanggal 23 September 2024.

“Bawaslu Kota Cimahi berkomitmen penuh dalam mengawal hak pilih warga negara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024,” sebutnya.

Mitigasi yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dilakukan dengan mengidentifikasi kerawanan pelanggaran pada tahapan tersebut  Hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA. Terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT Pemilu terakhir seperti pemilih alih status TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus), pemilih pemula, dan WNA yang telah berubah statusnya menjadi WNI.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam proses Coklit atau pencocokan dan penilitian yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer