Limawaktu.id, Bandung Barat - Guru honorer kategori II (K2) menilai, batasan usia maksimal 35 tahun sebagai syarat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menutup peluang mereka menjadi abdi negara.
Untuk itu, mereka meminta Pemkab Bandung Barat memperjuangan nasib mereka. Di antaranya dengan meminta pemerintah pusat merevisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
"Tuntutannya bisa menghapus, tidak dibatasi dengan usia. Tolonglah Pemda bisa memfasilitasi," kata Koordinator Honorer Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Nurdin saat ditemui di Jln. Kolonel Masturi, Bandung Barat, Selasa (9/10/2018).
Jumlah guru honorer K II di Bandung Barat tercatat mencapai 942 orang. Jika mengacu pada persyaratan maksimal usia 35 tahun, maka yang memenuhi syarat hanya sekitar 89 orang. Sebab, rata-rata guru honorer K2 sudah mengajar lebih dari 15 tahun.
Selain permasalahan tersebut, para guru honorer juga meminta Surat Keputusan (SK) mengajar yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat. Selama ini, SK mengajar guru honorer hanya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Menurut informasi, lanjut Nurdin, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna siap memberikan SK dengan bubuhan tanda tangan langsung. Tapi, pihaknya belum tegas sebab informasi itu tidak didapat dari Aa Umbara secara langsung.
"Pak Bupati siap memberikan SK, tapi kami belum jelas dan belum menerima secara utuh karena baru melalui perantara. Jadi, nanti kami akan lanjutkan audiensi lebih langsung dengan Bupati," jelas Nurdin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Imam Santoso mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kemenpan RB terkait aspirasi dari para guru honorer. Termasuk didalamnya aspirasi soal pembatasan ijazah maksimal diterbitkan tahun 2013 yang disyaratkan dalam pensaftran CPNS.
"Kita sudah melayangkan surat ke Menpan RB uunuk dilakukan peninjauan (syarat batas usia). Kita sedang menunggu," jelasnya.
Perihal SK mengajar dari Bupati, ungkap Imam, Aa Umbara sudah menyanggupi keinginan guru honorer tersebut. "Bupati sudah ke arah sana, beliau menyangupi SK honorer akan ditandatangani langsung," tandasnya.