Senin, 1 November 2021 14:44

Batas Wilayah yang Jelas Akan Meminimalisir Sengketa Lahan

Penulis : Bubun Munawar
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Ciwidey Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin (1/11/2021).
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Ciwidey Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin (1/11/2021). [Prokompim Kab. Bandung ]

Limawaktu.id,- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, setiap desa atau kelurahan dapat menyepakati Batas Wilayah administrasi desa/kelurahan, di mana pelacakan mandiri sudah dilaksanakan masing-masing desa dan kelurahan pada bulan Juni hingga Oktober 2021.

“Penentuan batas wilayah desa maupun kelurahan tidak hanya menyangkut ruang, namun lebih dari itu, melalui batas yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan kegiatan pembangunan, serta dapat meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Untuk itu diperlukan pemetaan batas secara benar, sesuai aspek yuridis,” terang Dadang, saat kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Ciwidey Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin (1/11/2021).

Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) itu, diikuti 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung mulai tanggal 1 hingga 18 November 2021.

Menurutnya, penetapan batas wilayah harus segera dilaksanakan. Begitu pula dengan rekonsiliasi letter C nya. Hal itu diperlukan agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah.

“Batas administrasi juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya. Kalau sudah sesuai dengan aspek yuridis, akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa, misalnya saat pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Dan untuk pemekaran itu dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakat,” katanya.

Dia berharap agar Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) dapat menjalankan tugasnya dan mampu mengimplementasikan regulasi tersebut. Hal itu agar tercipta tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Penataan batas desa adalah unsur terpenting, dan merupakan langkah pertama dalam proses penataan ruang partisipatif di tingkat desa,” lanjutnya.

Batas desa yang jelas, akan memberikan dasar yang kuat bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan. Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan lahan yang membutuhkan keterangan keruangan yang rinci dan akurat.

“Dengan adanya penataan batas desa dan rekaman posisi desa secara lengkap dengan wilayahnya, maka selanjutnya dapat diintegrasikan ke dalam data base spasial atau keruangan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer