Kamis, 12 Agustus 2021 9:07

Bappenda Cimahi Gulirkan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB

Penulis : Bubun Munawar
Petugas Bappenda sedang melakukan pelayanan kepada wajib pajak di Ruang Pelayanan Bappenda Cimahi, Kamis (12/8/2021)
Petugas Bappenda sedang melakukan pelayanan kepada wajib pajak di Ruang Pelayanan Bappenda Cimahi, Kamis (12/8/2021) [Humas]

Limawaktu.id,- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menggulirkan program penghapus sanksi administrasi piutang PBB bagi Wajib Pajak.

“Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi COVID-19, “ terang Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal, di Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.

“Batas akhir pembayaran PBB pada 30 September mendatang. Apabila pembayaran lebih dari jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya, “ katanya.

Untuk itu, kata dia,  Bappenda Kota Cimahi mengingatkan agar wajib pajak segera membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo.

 "Jatuh temponya itu akhir September. Sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen," sebutnya.

Sementara terkait dengan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi tahun ini ditargetkan Rp 52.500 Milyar.  

Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, dari hasil PBB tahun ini bisa mengantongi Rp 52.500.391.242. Hingga 6 Agustus, realisasi penerimaanya sudah mencapai Rp. 40.992.160.743 atau 84,9 persen.

Baca Lainnya