Kamis, 7 Februari 2019 18:17

Bappeda Cimahi Bicara Soal Hukuman Pidana Pembangunan Perumahan Cireundeu

Penulis : Fery Bangkit 
Proyek Perumahan Di Kampung Adat Cireundeu.
Proyek Perumahan Di Kampung Adat Cireundeu. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Gunung Gajah Langu di Kamping Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi dipastikan tak melenceng dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Atas alasan itulah, Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang untuk membangun perumahan di atas pemukiman warga Kampung Adat Cireundeu itu.

Kepala Bidang Perencanaan Fisik pada Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Febri Widyatmoko mengatakan, sejak terakhir kali RTRW 2005 lalu, peruntukan lahan di Gunung Gajah Langu itu memang termasuk kawasan zona kuning. Artinya boleh untuk dilakukan pembangunan. 

"Berdasarkan RTRW dari dulu memang diperbolehkan dibangun perumahan karena masuk zona merah," ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (7/2/2019).

Jadi, tegas dia, hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan lahan itu. Sebab, pihaknya tak mungkin mengeluarkan izin jika memang berbenturan dengan RTRW. Jika izin berbenturan dengan RTRW, jelas melanggar aturan.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika izin berbenturan dengan RTRW, itu menyalahi aturan dan akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 500 juta. Sanksi tambahannya bisa dikenai pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

"Misal ada kebijakan dari wali kota lahan yang sekarang dibangun perumahan peruntukannya dirubah, itu bisa dipidanakan. Jadi gak mungkin dan tidak berani apabila harus dirubah," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer