Limawaktu.id - LSM Penjara menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan puluhan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019. Nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp 636 juta lebih.
Temuan itu didapat dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2017 terhadap DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Menurut LSM Penjara, dari laporan itu ditemukan adanya kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang, yaitu adanya kelebihan tunjangan intensif dan tunjangan transportasi.
"44 Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 diduga Korupsi dalam temuan LHP BPK 2018 sebesar 636 juta. Serta kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Cimahi sebesar Rp 8,377 juta," ungkap Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim disela-sela aksi di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (15/5/2019).
Aksi yang dilakukan pagi ini merupakan penegasan agar para wakil rakyat itu segera mengembalikan kerugian atas kelebihan pembayaran berbagai tunjangan itu.
Sebagai tanda dugaan adanya praktik korupsi itu, para peserta aksi membakar replika tikus besar. Tikus sendiri dilambangkan sebagai ciri khas seorang koruptor.
Andi Halim mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan puluhan Anggota DPRD Kota Cimahi Oktober tahun lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
"Namun saat itu pihak Kejari mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti usai Pemilu," katanya.
Kemudian, lanjut Andi, 21 April 2019 pihaknya kembali mempertanyakan terkait kelanjutan laporan itu kepada Kejari Cimahi, namun belum ada respon atau tindaklanjut.
"Kami juga akan meminta kepada Kejari Cimahi untuk segera memproses seluruh anggota dewan yang diduga korupsi dan menjebloskan mereka ke dalam Penjara," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak DPRD Kota Cimahi.