Limawaktu.id - Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin kembali menjalani sidang lanjutan dugaan kasus suap Meikarta, Rabu (15/5/2019) di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
Agenda sidang kali ini ialah membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam sidang, Neneng terlihat terbata-bata dan sesekali keluarkan air mata. Neneng pun meminta majelis memberikan hukuman seringan-ringannya.
Dalam pleidoinya, Neneng mengakui apa yang dibacakannya bukanlah nota pembelaan apalagi dirinya sudah tentu bersalah. Dengan adanya pleidoi ini tidak mungkin dirinya terbebas dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Ini hanyalah permohonan bersalah, saya minta maaf kepada majelis, dan demi Alloh tidak ada sedikit pun saya untuk mengingkari, dari awal proses pemeriksaan," kata Neneng.
Neneng menegaskan, dari awal penyidikan di KPK, dirinya sangat kooperatif hingga membuat perkara yang lebih besar terungkap. Neneng pun mengakui jika perbuatannya tidak mencerminkan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Makanya saya kembalikan seluruh kerugian negara. Saya akui perbuatan tersebut dan buka perkara seluruhnya. Semua saya lakukan agar majelis memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujar Neneng.
Sebagai bahan pertimbangan, Neneng menyebutkan dirinya masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Tidak mudah baginya untuk berpisah dengan anak-anaknya, yang paling besar berumur 6,5 tahun dan yang paling kecil berumur 26 hari.
"Ini merupakan pukulan berat bagi saya dan keluarga, membuat efek jera bagi saya. Saya khilaf tidak menyangka ini semua akan terjadi, saya minta hukuman yang seringan-ringannya dan kepada penuntut saya mohon tidak memberikan tuntutan yang lebih tinggi. Mudah-mudahan majelis bisa mempertimbangkannya," bebernya.
Selain pleidoi pribadi, kuasa hukum neneng pun akan mengajukan pleidoi. Hingga kini sidang masih berlanjut dengam pembacaan pleidoi terdakwa lainnya, yakni Jamaludim, Dewi Tisnawati, Sahat Maju, dan Neneng Rahmi.