Sabtu, 11 September 2021 13:42

Babak Baru Dugaan Kasus Korupsi Tanah Cibeureum

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Siapapun yang mempermasalhkan tanah Cibeureun bukan hanya berhadapan dengan Perusahaan Daerah Jatimadniri (PDJM) saja tetapi dengan masyarakat Kota Cimahi, sebab tanah Cibeureum sudah merupakan aset Kota Cimahi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi H. Barkah Setiawan, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Barkah, Komisi II DPRD Kota Cimahi sudah mengundang pihak-pihak yang terkait gugatan perdata terhadap tanah Cibeureum.

“Jika melihat kepemilikan tanah tersebut saya yakin  sah dan jelas menurut hukum, “ jelasnya.

DPRD Meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk melakukan beberapa langkah terkait dengan masalah tersebut diantaranya segera membentuk Badan Pengawas, segera menetapkan Direktur Perusda serta segera melakukan aktivitas di tanah tersebut.

“Proses kepemilikan tanah CIbeureum yang dibeli oleh Persuda Jatimandiri sudah jelas. Bahkan Komisi II sudah  memiliki data-data terkait dengan tanah Cibeureum tersebut,” katanya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Feby Gumilang mengatakan, kasus dugaan korupsi tanah Cibeureum terkait dengan penyertaan modal yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi terus bergulir, meskipun saat ini ada gugatan secara perdata.

Dikatakannya, karena ada pra peradilan terkait dengan tanah Cibeureum tersebut, Kejari Cimahi sudah mengeluarkan penyidikan terbaru, sehingga mulai merangkai semua penyidikan soal kasus Cibeureumdari awal lagi.

“Kita sudah mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Feby.

Dia Menjelaskan, dari empat tersangka yang ditetapkan Kejari, ada dua tersangka yang sudah meninggal dunia sehingga penuntutan pun otomastis gugur, sehingga tinggal dua tersangka lagi. Sekitar 2019 salah satu tersangka melakukan praperadilan, sehingga proses penyidikan, pemanggilan saksi dan penyitaan pun dimulai dari awal lagi.

“Tahun lalu sudah keluar Surat Perintah Penyidikan, sehingga  kita mulai lagi dari awal, ,’ jelasnya.

Saat ditanya soal informasi yang beredar jika Kejari Cimahi bertindak sebagai Pengacara Negara dan disatu sisi sebagai Penutut, Kasi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan membantahnya.

“Tidak benar jika dalam kasus ini kami menjadi pengacara negara,” paparnya.

Dia melanjutkan, saat pertemuan di Komisi II DPRD Kota Cimahi pihaknya diminta untuk menjelaskan terkait  penyitaan tanah Cibeureum yang  sudah dibatalkan karena adanya prapedilan. Sedangkan soal permohonan sebagai pengacara negara, menurut Dhevid,  harus ada permintaan dari pemerintah daerah.

“Jikapun ada permintaan menjadi pengacara negara, kami akan melakukan telaah apakah layak didampingi atau tidak, tetapi karena masalah ini sedang ditangaini oleh Pidsus, maka tidak mungkin kami  melakukan pendampingan sebagai pengacara negara,’ pungkasnya.  

     

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer