Kamis, 13 Juni 2019 16:24

Antre Bolak-balik Bikin SKCK di Polres Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan SKCK di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud.
Pelayanan SKCK di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Anisa Indah (18), warga asal Cimareme, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus kembali untuk kedua kalinya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebab, dalam beberapa hari terakhir ini, pemohon pembuatan SKCK di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud mengalami peningkatan. Khususnya pelajar SMA/SMK sederajat yang baru lulus dan hendak mencari pekerjaan.

"Kemarin datang pagi tapi engga kebagian, jadi balik lagi sekarang," kata Anisa saat ditemui disela-sela antrean pembuatan SKCK, Kamis (14/6/2019).

Namun, keingnan Anisa untuk memiliki SKCK hari ini harus kandas. Sebab, pemohon hari ini pun sangat membludak dan ia tak kebagian nomor antrean.

Berdasarkan pantauan di Bagian SKCK Polres Cimahi, terlihat pendaftar berkerumun menunggu antrean, baik di bagian input data maupun di bagian sidik jari.

"Terpaksa besok harus kesini lagi. Perlu SKCK buat lamar kerja. Ya dirugikan dari segi waktu aja," ujarnya.

Senada dengan Anisa Indah, M. Taufik (20), pemohon SKCK asal Cipongkor, KBB, juga tidak kebagian antrean pendaftaran SKCK. Padahal dia sudah datang sejak pagi.

"Mau perpanjang SKCK, buat daftar kerja. Tapi katanya pendaftaran ditutup dulu karena sudah terlalu banyak. Kalau bikin di polsek tidak bisa, katanya blankonya habis. Jadi mesti langsung ke polres," jelasnya.

Kasat Intel Polres Cimahi, AKP Saefullah mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir ini memang ada lonjakan permohonan pembuatan SKCK. Saat ini, dalam sehari pihaknya bisa melayani 150 sampai 200 pemohon SKCK. Sedangkan pada hari biasa, hanya berkisar 50 sampai 80 pemohon.

"Pemohon membludak, secara fakta meningkat dibandingkan bulan puasa dan sebelum puasa kemarin," ungkap Saefullah.

Sebanyak 80 persen adalah pemohon membuat SKCK baru, sedangkan yang memperpanjang SKCK hanya sekitar 20 persen.

SKCK sendiri menjadi salah satu syarat yang wajib dicantumkan oleh pencari kerja ataupun pendaftar instansi pemerintahan, TNI, dan Polri.

Proses penerbitan SKCK sendiri hanya membutuhkan waktu 10 menit, dengan catatan semua persyaratan seperti KTP, foto, dan surat pengantar dari Polsek setempat sudah lengkap.

"Persyaratan disiapkan, jangan sampai ada kekurangan jadi lebih cepat proses penerbitannya. Biaya administrasi pembuatan tetap Rp 30 ribu, tidak ada peningkatan. Kalau melihat penuh seperti ini, tidak perlu ada pengantar, langsung ke polres saja," bebernya.

Baca Lainnya