Rabu, 12 Juni 2024 20:05

Anggota Komisi VI DPR RI Pertanyakan Dasar Hukum Operasional Starlink

Penulis : Halomoan Aritonang
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka [TV Parlemen DPR RI]

Limawaktu.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitloka mempertanyakan dasar hukum pengoperasian Starlink di fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia baik itu rumah sakit maupun Puskesmas. Rieke juga mengungkapkan, dibeberapa negara Starlink sudah ditolak bahkan China sudah mengirim surat ke Perserikatan Bangsa-bangsa.

“Kita tahu jika Indonesia merupakan negara hukum dan semua entitas yang masuk ke Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Rieke dalam video saat Rapat Komisi VI DPR RI yang diunggah di akun instagramnya, Rabu (11/6/2024).

Rieke pun mempertanyakan apa dasar hukum boleh beroperasinya Starlink dan Starlink patuh pada hukum mana Indonesia atau bukan.

“Catatan terakhir saya dan mungkin jadi pertimbangan penting bagi KPPU  apakah karpet merah bagi starlink untuk praktek operasional di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia Puskesmas maupun Rumah Sakit ?,” katanya.

Menurut Rike isu kesehatan bukan hanya soal isu orang yang sakit saja, tetapi Covid 19 mengajarkan kepada kita bahwa sudah saatnya  persefektif kita bersama jika  isu kesehatan merupakan bagian dari kemanan dan pertahanan negara.

Sebelumnya dalam helatan World Water Forum (WWF) di Bali, Bos Starlink Elon Musk meresmikan layanan internet Starlink di salah satu puskesmas di Denpasar, Bali pada Minggu (19/5/2024).

Peresmian Starlink di Bali ini batal dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya dijadwalkan mendampingi peresmian tersebut. Namun, peresmian ini didampingi oleh sejumlah menteri seperti  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer