Limawaktu.id - Sulaeman Mubarok, Ketua RW 11 Gadobangkong yang tinggal dibelakang PT. Ultra Jaya merasa aneh pasalnya perusahaan berskala internasional (PT. Ultra Jaya, red.) belum memiliki dokumen Amdal (analisis dampak lingkungan).
“Aneh juga kalau perusahaan sebesar itu belum memliki Amdal,” katanya, saat dihubungi, Jumat (13/10).
Menanggapi langkah-langkah solutif oleh Dinas LH Kabupaten Bandung Barat, pasca pemanggilan dan pertemuan dengan PT. Ultra Jaya, yang menghasilkan beberapa opsi diantaranya penambahan alat mesin pompa superjet aerator, rapat dengan komisi penilai amdal KBB dan kajian akademis dari pakar lingkungan dan kesehatan, dan terakhir penanaman pohon untuk penghijauan dan meminimalisir bau.Terkait hal tersebut, Sulaeman merasa belum puas dan hanya bisa bersabar, “Kami hanya bisa bersabar tapi belum merasa puas,, “ katanya.
Sementara itu Satyariga Sukman, aktifis lingkungan dan juga salah seorang pendiri WALHI Jawa Barat mengatakan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dimiliki oleh PT. Ultra Jaya sudah tidak relevan lagi untuk perusaahaan skala besar.
"Penanaman pohon untuk penghijauan dan meminimalisir bau itu ngawur gak ada hubungannya, apa fungsi pohon?", pungkasnya dengan kalimat retorik. (jk)